News Sultra
Home / Sultra / Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding. Ist

KOLAKA UTARA – Kasus pelanggaran disiplin mengguncang tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lima oknum ASN diketahui mangkir dari tugas berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, bahkan tetap menerima gaji penuh tanpa beban. Salah satunya, seorang guru sekolah dasar, kini di ambang pemecatan tidak hormat.

Tindakan indisipliner ini diungkap langsung oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, ST, Kamis (19/6). Menurutnya, kelima ASN ini sudah berkali-kali diberi peringatan namun tetap tak menggubris.

“Sudah ada teguran pertama, kedua, ketiga, tapi tetap membandel. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tak berkantor tapi masih terima gaji. Ini keterlaluan,” tegas Mawardi dikutip dari siaran PPID.

ASN yang dimaksud terdiri dari satu guru SD, satu staf Dinas Kesehatan, satu pegawai unit Public Safety Center (PSC) Dinkes, dan dua petugas puskesmas.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Terima Gaji Tapi Tak Pernah Masuk Kerja

Temuan ini juga diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka menemukan adanya ASN yang menerima gaji secara reguler meskipun sudah lama tidak berkantor.

“Temuan BPK jadi dasar. Sudah kami laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati. Salah satunya langsung kami usulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, yaitu guru SD,” kata Mawardi.

Dari lima ASN tersebut, satu memilih mundur karena fokus usaha pribadi; satu sedang mengurus mutasi ke daerah lain; dua lainnya menghilang tanpa kabar; sementara satu guru SD, sudah resmi diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat.

BKPSDM sempat membuka ruang klarifikasi, namun para ASN tersebut mangkir dari panggilan.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

“Sudah dipanggil, tidak datang. Pak Wakil menyampaikan agar kita beri dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan tidak hormat,” ungkap Mawardi.

Sanksi disiplin ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau total 28 hari dalam setahun tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan.

“Aturan jelas. 10 hari bolos berturut-turut bisa langsung dipecat. Apalagi kalau sudah bertahun-tahun,” tegasnya.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, ikut turun tangan menyikapi pelanggaran ini. Dalam sidak di Kantor DPMPTSP pada Rabu (18/6), ia blak-blakan menyebut pembiaran ini sebagai kelalaian pimpinan OPD.

“Ada pegawai Dinkes dua tahun tidak pernah datang, tapi gaji jalan terus. Yang saya salahkan itu kadisnya! Kenapa dibiarkan?” ujarnya dengan nada tinggi.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Jumarding bahkan menyatakan akan memeriksa absensi seluruh pegawai dari tingkat OPD hingga kecamatan. Ia menegaskan, ASN pembangkang harus diberi pilihan: mundur terhormat atau dipaksa berhenti.

“Kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja. Sudah capek mi dibina terus,” tutupnya tegas. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

05

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs RCD MallorcaPrimera Division19 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Oviedo vs RC Celta de VigoPrimera Division20 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Levante UD vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division20 Dec 2025 - 22:15 WIB