News Sultra
Home / Sultra / Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding. Ist

KOLAKA UTARA – Kasus pelanggaran disiplin mengguncang tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lima oknum ASN diketahui mangkir dari tugas berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, bahkan tetap menerima gaji penuh tanpa beban. Salah satunya, seorang guru sekolah dasar, kini di ambang pemecatan tidak hormat.

Tindakan indisipliner ini diungkap langsung oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, ST, Kamis (19/6). Menurutnya, kelima ASN ini sudah berkali-kali diberi peringatan namun tetap tak menggubris.

“Sudah ada teguran pertama, kedua, ketiga, tapi tetap membandel. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tak berkantor tapi masih terima gaji. Ini keterlaluan,” tegas Mawardi dikutip dari siaran PPID.

ASN yang dimaksud terdiri dari satu guru SD, satu staf Dinas Kesehatan, satu pegawai unit Public Safety Center (PSC) Dinkes, dan dua petugas puskesmas.

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Terima Gaji Tapi Tak Pernah Masuk Kerja

Temuan ini juga diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka menemukan adanya ASN yang menerima gaji secara reguler meskipun sudah lama tidak berkantor.

“Temuan BPK jadi dasar. Sudah kami laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati. Salah satunya langsung kami usulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, yaitu guru SD,” kata Mawardi.

Dari lima ASN tersebut, satu memilih mundur karena fokus usaha pribadi; satu sedang mengurus mutasi ke daerah lain; dua lainnya menghilang tanpa kabar; sementara satu guru SD, sudah resmi diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat.

BKPSDM sempat membuka ruang klarifikasi, namun para ASN tersebut mangkir dari panggilan.

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

“Sudah dipanggil, tidak datang. Pak Wakil menyampaikan agar kita beri dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan tidak hormat,” ungkap Mawardi.

Sanksi disiplin ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau total 28 hari dalam setahun tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan.

“Aturan jelas. 10 hari bolos berturut-turut bisa langsung dipecat. Apalagi kalau sudah bertahun-tahun,” tegasnya.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, ikut turun tangan menyikapi pelanggaran ini. Dalam sidak di Kantor DPMPTSP pada Rabu (18/6), ia blak-blakan menyebut pembiaran ini sebagai kelalaian pimpinan OPD.

“Ada pegawai Dinkes dua tahun tidak pernah datang, tapi gaji jalan terus. Yang saya salahkan itu kadisnya! Kenapa dibiarkan?” ujarnya dengan nada tinggi.

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

Jumarding bahkan menyatakan akan memeriksa absensi seluruh pegawai dari tingkat OPD hingga kecamatan. Ia menegaskan, ASN pembangkang harus diberi pilihan: mundur terhormat atau dipaksa berhenti.

“Kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja. Sudah capek mi dibina terus,” tutupnya tegas. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

02

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

03

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

04

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

05

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB