KENDARI – Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) menyerahkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Jumat, 6 November 2026. Penyerahan itu merupakan kelanjutan laporan pengaduan sebelumnya mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan. KMPH meminta Kejati Sultra menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh, termasuk aliran dana hibah yang nilainya puluhan miliar rupiah.
Bukti tambahan yang diserahkan KMPH merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Dalam temuan itu, belanja operasional Badan Ad Hoc sebesar Rp1.912.372.500 belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. Angka tersebut berasal dari total realisasi belanja operasional Badan Ad Hoc sebesar Rp11.794.062.000. KMPH menilai temuan itu harus ditelusuri lebih lanjut oleh Kejati Sultra.
Temuan BPK Rp1,9 Miliar
Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak boleh hanya menjadi tumpukan berkas di meja penegak hukum. Bukti tambahan disetorkan agar menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh Kejati Sultra. Menurut dia, temuan BPK sebesar lebih dari Rp1,9 miliar harus ditelusuri, dan aliran dana hibah KPU Konawe Selatan senilai Rp54,39 miliar juga harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin laporan ini hanya menjadi tumpukan berkas di meja penegak hukum. Bukti tambahan kami setorkan agar menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Temuan BPK sebesar Rp1,9 miliar lebih harus ditelusuri, dan kami juga mendesak agar aliran dana hibah KPU Konawe Selatan senilai Rp54,39 miliar diperiksa secara menyeluruh,” kata Maman.
Pernyataan itu disampaikan Maman saat KMPH menyerahkan bukti tambahan kepada Kejati Sultra pada Jumat, 6 November 2026. KMPH berharap penyerahan bukti tersebut mendorong Kejati melakukan penelaahan dan pendalaman atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Hibah Pilkada Rp54,39 Miliar
Selain temuan BPK, KMPH juga mendesak Kejati Sultra menelusuri menyeluruh dana hibah Pilkada 2024 KPU Kabupaten Konawe Selatan senilai Rp54.392.500.000. Dana hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024. Penelusuran yang diminta KMPH mencakup perencanaan, pencairan, penggunaan, pembayaran kepada pihak ketiga, sampai pertanggungjawaban akhir atas dana tersebut.
Dana hibah tersebut diteken melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 November 2023 oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Ketua KPU Konawe Selatan Yunan. Total anggaran Pilkada Konawe Selatan saat itu sebesar Rp87,64 miliar, termasuk dana untuk Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp19,12 miliar. KMPH menilai besarnya nilai hibah tersebut menjadi alasan agar pengelolaannya diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh
KMPH mendesak Kejati Sultra menindaklanjuti laporan beserta bukti tambahan melalui penelaahan, penyelidikan, dan pendalaman sesuai kewenangan hukum yang berlaku. Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, KMPH meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Desakan itu disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan dana publik yang digunakan untuk kepentingan demokrasi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi justru tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kejati Sultra harus memberikan perhatian serius, termasuk menelusuri bagaimana dan kepada siapa aliran dana hibah Rp54,39 miliar tersebut digunakan,” ujar Maman.
Ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap laporan ini akan terus dilakukan hingga ada kejelasan dari Kejati Sultra. KMPH menilai perhatian serius dari penegak hukum diperlukan agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
KMPH Tegaskan Bukan Vonis
KMPH menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya merupakan bentuk kontrol sosial, bukan vonis terhadap pihak mana pun. Hingga laporan ini diserahkan, belum ada penetapan tersangka maupun temuan pidana dalam perkara yang dilaporkan tersebut. Penegasan itu penting agar laporan yang disampaikan dipahami sebagai permintaan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penelusuran yang diminta KMPH tidak terbatas pada satu tahap pengelolaan anggaran. KMPH meminta seluruh tahapan diperiksa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir. Hal itu disampaikan agar setiap penggunaan dana dapat ditelusuri secara jelas dan terbuka.
Kejati Sultra dan KPU Kabupaten Konawe Selatan belum memberi tanggapan atas laporan dan desakan KMPH tersebut. Tidak ada pernyataan dari kedua lembaga itu dalam sumber yang dibaca terkait laporan pengaduan maupun bukti tambahan yang diserahkan pada 6 November 2026. KMPH berharap Kejati Sultra segera menelaah laporan beserta bukti tambahan itu dan menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Comment