DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memastikan pihaknya tengah memproses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur pasca penangkapan Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/8/2025).
Tito mengungkapkan, koordinasi sudah dilakukan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk menyiapkan langkah cepat jika Bupati Kolaka Timur sudah resmi ditahan.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Gubernur untuk segera menyiapkan. Kalau memang nanti ditahan, akan keluar surat dari gubernur dan saya juga akan menyampaikan agar wakilnya menjadi Plt,” kata Tito usai menghadiri Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Denpasar, Bali, Minggu (10/8/2025).
Mendagri menegaskan, jika Abdul Azis tidak ditahan, maka ia masih bisa menjalankan tugas sebagai bupati. Namun, jika status hukumnya menetapkan bersalah, maka Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, akan secara resmi diumumkan menggantikan posisinya.
Mendagri Sesalkan Pelanggaran Kepala Daerah
Terkait OTT KPK yang menjerat Abdul Azis, Tito mengaku sudah memonitor perkembangan kasus tersebut.
Ia menyesalkan masih adanya kepala daerah yang terjerat korupsi, padahal Kemendagri telah berulang kali memberikan arahan dan pencegahan.
“Langkah pencegahan sudah dilakukan, mulai dari pengarahan, penjelasan, hingga pembuatan sistem monitoring center bersama KPK. Tapi kadang-kadang masih ada saja oknum yang melanggar,” tegasnya.
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditangkap KPK sesaat setelah mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 16.23 WIB dengan mengenakan masker hitam, topi putih, dan membawa koper hitam.
Kasus yang menjerat Abdul Azis berkaitan dengan dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur.
Adapun Penunjukan Plt Bupati Kolaka Timur menjadi langkah penting agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini