• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Mafia Nikel di Kolaka Utara Makin Terbongkar, Tersangka Bertambah Jadi Lima

by Redaksi MS
9 Mei 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Mafia Nikel di Kolaka Utara Makin Terbongkar, Tersangka Bertambah Jadi Lima

Tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Dok Gakkum KLH

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Penegakan hukum di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan perkembangan penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan satu tersangka baru berinisial HH dalam kasus korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara.

Penetapan HH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha tambang.

Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa HH diduga mengetahui dan terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan ore nikel menggunakan dokumen perusahaan lain secara tidak sah.

BeritaTerkait

IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

PB PNNU Desak Menteri Nusron Batalkan Revisi RTRW Sultra: Khianati Asta Cita Prabowo

“Penyidik telah menetapkan tersangka baru inisial HH sebagai tersangka kelima dalam kasus ini,” ungkap Iwan dalam konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Jumat (9/5/2025).

Kepala KUPP Kelas III Kolaka sebelumnya memberikan izin sandar dan berlayar kepada kapal-kapal pengangkut ore nikel dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT PCM, namun menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN). Aktivitas ini diduga melibatkan koordinasi tidak sah antara pelaku usaha dan oknum aparat.

HH Diperiksa di Kejagung, Kini Ditahan di Salemba

HH telah diperiksa dua kali oleh penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Kejaksaan Agung RI hingga pukul 23.00 WIB pada malam sebelum pengumuman penetapan.

Saat ini, HH ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, namun pihak Kejati Sultra memastikan akan segera memindahkannya ke Kendari.

“Kami akan lakukan pemindahan ke Kendari dalam waktu dekat, untuk mempermudah proses penyidikan dan penanganan perkara,” ujar Iwan.

Penetapan HH menambah daftar tersangka kasus korupsi sektor pertambangan Kolaka Utara menjadi lima orang.

Berikut ini daftar lengkapnya:
1. MM – Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN)
2. MLY – Kuasa Direktur PT AMIN
3. ES – Direktur PT Baula Petra Buana (BPB)
4. SPI – Kepala KUPP Kelas III Kolaka
5. HH – Tersangka baru, diduga terlibat dalam penambangan ilegal

Empat tersangka sebelumnya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Kelas II A Kendari sejak 25 April 2025.

Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik korupsi dan penambangan ilegal yang merugikan negara dan mencemari lingkungan. Kasus ini menunjukkan bahwa mafia tambang tidak hanya melibatkan pelaku usaha, tapi juga pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Penegakan hukum di sektor tambang menjadi prioritas, karena berkaitan langsung dengan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat lokal,” tegas Iwan.

Kasus ini juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejati Sultra memastikan proses pengembangan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional.

Sementara itu, publik di Sulawesi Tenggara menyambut baik langkah hukum ini sebagai sinyal kuat untuk memutus praktik kolusi dan korupsi dalam industri tambang yang selama ini menjadi sorotan. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: KorupsiMafia TambangPertambangan Nikel

Related Posts

Hasil Pemilihan Rektor UHO: Prof Armid Genggam Suara Terbanyak Senat

Era Baru UHO: Prof. Armid Terpilih Sebagai Rektor 2025–2029

16 Juni 2025
100 Hari Kepemimpinan Siska-Sudirman: Progresif dan Penuh Terobosan

Sekda Definitif Kota Kendari Segera Dilantik, Siapa Sosok Terpilihnya?

15 Juni 2025
IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

15 Juni 2025
100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua: Di Antara Aksi Nyata dan Kritik Pencitraan

JSI: Kinerja 100 Hari ASR-Hugua Minim Terobosan, Program Kurang Tersosialisasi

14 Juni 2025
Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

13 Juni 2025
Pemkot Kendari Gandeng Hikvision Indonesia Kembangkan Smart City

Pemkot Kendari Gandeng Hikvision Indonesia Kembangkan Smart City

14 Juni 2025
Next Post
Perkuat Ketahanan Pangan, Ribuan Petani di Kolaka akan Difasilitasi Asuransi

Perkuat Ketahanan Pangan, Ribuan Petani di Kolaka akan Difasilitasi Asuransi

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

6 hari ago
Mengenal Gerina: Digagas Ustaz Adi Hidayat, Diresmikan Presiden Prabowo

Mengenal Gerina: Digagas Ustaz Adi Hidayat, Diresmikan Presiden Prabowo

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version