WANGI-WANGI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bertindak tegas menertibkan aset daerah yang masih dikuasai mantan pejabat.
Sebagai langkah awal, tiga kendaraan dinas berhasil ditarik paksa pada Rabu (29/4/2026).
Penarikan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak, terutama setelah masa jabatan berakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Lasargi Marel, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah yang selama ini belum dikembalikan.
“Ini adalah bentuk penyelamatan aset milik daerah yang sebelumnya masih dikuasai mantan pejabat. Setelah masa jabatan berakhir, seharusnya aset tersebut dikembalikan,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Adapun aset yang berhasil diamankan terdiri dari dua unit mobil Toyota Fortuner masing-masing tahun 2017 dan 2021, serta satu unit kendaraan roda tiga Viar tahun 2016.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara serta rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Berdasarkan itu, Pemkab Wakatobi melalui Sekretaris Daerah memberikan kuasa kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendampingi proses penertiban.
Meski saat ini pendekatan yang ditempuh masih bersifat persuasif dan administratif, Kejari memastikan langkah hukum siap ditempuh jika para pihak tidak kooperatif.
“Jika upaya persuasif dan administratif tidak dipenuhi, maka bisa dilanjutkan ke ranah hukum, baik gugatan perdata maupun pidana,” tegas Lasargi.
Ia juga mengingatkan agar para mantan pejabat tidak memandang langkah ini secara negatif, melainkan sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi untuk menghindari konsekuensi di kemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Wakatobi, Nadar, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan aturan pengelolaan barang milik daerah.
“Ini bukan atas dasar kepentingan pribadi, tetapi merupakan kewajiban kami dalam menjalankan amanah aturan, termasuk menindaklanjuti temuan pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, meski pendampingan kejaksaan baru berjalan sekitar dua minggu, hasilnya mulai terlihat dengan adanya pengembalian sejumlah aset. Namun, masih terdapat aset lain yang belum dikembalikan dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah ke depan.
Pemkab Wakatobi pun membuka ruang bagi mantan pejabat yang masih menguasai aset daerah untuk segera mengembalikannya secara sukarela, sebelum langkah hukum benar-benar ditempuh.
Penertiban ini diharapkan menjadi awal dari pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah di Wakatobi, sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap aturan dan akuntabilitas penggunaan barang milik negara. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment