KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tenggara tengah menghadapi persoalan serius terkait kekurangan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang berdampak pada layanan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI ke Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Selasa (16/9/2025).
Kekurangan Pembimbing Kemasyarakatan Hambat Program Reintegrasi
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa keterbatasan jumlah PK menjadi salah satu tantangan utama di wilayahnya.
Kondisi ini memengaruhi optimalisasi pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan maupun warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman.
“Dengan adanya evaluasi dan dukungan dari Kemenko Kumham Imipas, kami berharap ke depan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dapat ditingkatkan sehingga pelayanan semakin maksimal,” ujar Sulardi.
Dorongan Penguatan Tata Kelola Pemasyarakatan
Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, menekankan bahwa tata kelola Pemasyarakatan harus berbasis akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan yang humanis.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal regulasi dan administrasi, tetapi juga bagaimana kita memastikan setiap layanan menyentuh sisi kemanusiaan warga binaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti isu strategis yang perlu segera ditangani, mulai dari penguatan sistem pembimbingan klien, percepatan reintegrasi sosial, penanganan overcrowding dan overstaying, efektivitas keadilan restoratif, hingga implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Harapan Sinergi Pusat dan Daerah
Melalui kunjungan ini, Kemenko Kumham Imipas berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin kuat dalam memperkuat tata kelola Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai, layanan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini