Lingkungan Sultra
Home / Sultra / KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

Aktivitas penambangan nikel ilegal oleh PT Bhima Amarta Mining (PT BAM). File: KLH

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencetak kemenangan penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Dalam putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dua perusahaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara—PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM)—dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 47,97 miliar.

Putusan tersebut merupakan buah dari proses panjang penegakan hukum yang dilakukan KLH terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, yang dilakukan sejak 2021.

Kedua perusahaan terbukti mengoperasikan alat berat dan melakukan aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi izin sah, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2,8 hektare.

“Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan pelanggaran lingkungan. Ini adalah bukti nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, dalam pernyataan resminya, Rabu, 18 Juni 2025.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Bermula dari Vonis Pidana hingga Gugatan Perdata

Langkah hukum KLH diawali dari proses pidana di Pengadilan Negeri Kendari pada 2022, yang memvonis Direktur PT JAP bersalah karena menduduki kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan fakta tersebut, KLHK kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023.

Namun, gugatan itu sempat ditolak melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst pada 21 Februari 2025.

KLH tak menyerah dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwi Yantara, serta dua anggota majelis yakni Nelson Pasaribu dan Multining Dyah Ely Mariani, pengadilan membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian gugatan KLH.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

PT JAP dan PT BAM dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan lingkungan dan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi negara.

Sinyal Kuat bagi Dunia Usaha

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, menilai putusan ini sebagai peringatan tegas bagi pelaku industri ekstraktif agar tidak mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya.

“Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum dapat berpihak pada lingkungan. Pelaku usaha tidak bisa lagi beroperasi semena-mena tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Rizal.

KLH menegaskan bahwa kemenangan ini akan menjadi preseden dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, khususnya terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Pemerintah akan terus mendorong langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan secara nasional. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits