• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home Lingkungan

KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

by Redaksi MS
19 Juni 2025
in Lingkungan, Sultra
Reading Time: 2 mins read
0
KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

Aktivitas penambangan nikel ilegal oleh PT Bhima Amarta Mining (PT BAM). File: KLH

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencetak kemenangan penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Dalam putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dua perusahaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara—PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM)—dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 47,97 miliar.

Putusan tersebut merupakan buah dari proses panjang penegakan hukum yang dilakukan KLH terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, yang dilakukan sejak 2021.

Kedua perusahaan terbukti mengoperasikan alat berat dan melakukan aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi izin sah, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2,8 hektare.

BeritaTerkait

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

“Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan pelanggaran lingkungan. Ini adalah bukti nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, dalam pernyataan resminya, Rabu, 18 Juni 2025.

Bermula dari Vonis Pidana hingga Gugatan Perdata

Langkah hukum KLH diawali dari proses pidana di Pengadilan Negeri Kendari pada 2022, yang memvonis Direktur PT JAP bersalah karena menduduki kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan fakta tersebut, KLHK kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023.

Namun, gugatan itu sempat ditolak melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst pada 21 Februari 2025.

KLH tak menyerah dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwi Yantara, serta dua anggota majelis yakni Nelson Pasaribu dan Multining Dyah Ely Mariani, pengadilan membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian gugatan KLH.

PT JAP dan PT BAM dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan lingkungan dan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi negara.

Sinyal Kuat bagi Dunia Usaha

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, menilai putusan ini sebagai peringatan tegas bagi pelaku industri ekstraktif agar tidak mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya.

“Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum dapat berpihak pada lingkungan. Pelaku usaha tidak bisa lagi beroperasi semena-mena tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Rizal.

KLH menegaskan bahwa kemenangan ini akan menjadi preseden dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, khususnya terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.

Pemerintah akan terus mendorong langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan secara nasional. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlineKLHKKonawe UtaraPertambangan NikelSulawesi Tenggara

Related Posts

Status Hukum Asrun Lio Usai Diperiksa 4 Jam, Begini Penjelasan Jaksa

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

19 Juni 2025
Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

19 Juni 2025
Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

19 Juni 2025
WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

19 Juni 2025
Gebrakan Bupati Buton: Perusahaan Tambang Aspal Teken MoU Penggunaan Jalan Umum

Gebrakan Bupati Buton: Perusahaan Tambang Aspal Teken MoU Penggunaan Jalan Umum

19 Juni 2025
Transcoal Pacific Kantongi Kontrak Rp2,98 Triliun untuk Angkut Nikel di Sultra

Transcoal Pacific Kantongi Kontrak Rp2,98 Triliun untuk Angkut Nikel di Sultra

19 Juni 2025
Next Post
WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

Discussion about this post

Recommended

Paradoks Sultra: Kaya Tambang Nikel, Tapi Minim Kontribusi ke APBD

Nikel Melimpah, Penerimaan Pajak Sultra Justru Minus Rp232 Miliar hingga Maret 2025

4 minggu ago
Duka di Pantai Nambo: Jasad Bocah Tenggelam Ditemukan di Dasar Kolam

Duka di Pantai Nambo: Jasad Bocah Tenggelam Ditemukan di Dasar Kolam

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version