News
Home / News / KEJAHATAN KORUPSI: Eks Sekda Kendari dan Kadis Pertanian Baubau Resmi Jadi Tersangka

KEJAHATAN KORUPSI: Eks Sekda Kendari dan Kadis Pertanian Baubau Resmi Jadi Tersangka

Kejahatan korupsi. Ilustrasi

KENDARI – Praktik korupsi di lingkungan pemerintahan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Kejari Baubau resmi menetapkan empat pejabat sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kejari Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (NU, 62 tahun), serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) pada tahun anggaran 2020.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran pada lima item kegiatan, yaitu:
– Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik
– Penyediaan barang cetakan dan pengadaan
– Penyediaan makanan dan minuman
– Pemeliharaan rutin kendaraan dinas/operasional
– Jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

ā€œAnggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,ā€ ungkap Enjang, Rabu, 16 April 2025.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, kerugian negara mencapai Rp444 juta. Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sedangkan Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Sementara Nahwa Umar belum ditahan karena alasan kesehatan.

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Dinas Pertanian Baubau Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Padi

Dalam kasus terpisah, Kejari Baubau menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhamad Rais (MR) sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan benih padi sawah tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, mengungkapkan bahwa penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Baubau Nomor 01/P.3.11/FD.2/4/2025 tertanggal 14 April 2025.

MR diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp300 juta lebih, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp180 juta.

Pulau Bokori Diperebutkan, Ada Apa?

“Penetapan ini didukung dua alat bukti kuat sesuai KUHAP, termasuk dokumen-dokumen saat MR menjabat sebagai KPA,” terang Abdul Kadir.

MR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Pejabat Daerah Terus Berlanjut

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tingkat tinggi di dua kota di Sulawesi Tenggara. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Dengan terus dibukanya kasus-kasus serupa, masyarakat berharap ada efek jera dan reformasi nyata dalam pengelolaan anggaran di tingkat daerah. (MS Network)

BRIN Ungkap Seni Cadas Tertua di Dunia dari Sulawesi Tenggara

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Gaji Pensiunan PNS 2025: Cair 1 September, Kabar Kenaikan Bikin Penasaran

05

Harga BBM Pertamina Naik per 1 Juli, Berikut Daftarnya

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits