News Konut Sultra
Home / Sultra / Kapolda Sultra Perintahkan Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba di Konawe Utara

Kapolda Sultra Perintahkan Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba di Konawe Utara

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., saat berkunjung ke Konawe Utara (Konut). Humas

KONAWE UTARA – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Konawe Utara (Konut).

Dalam kunjungan kerjanya ke Polres Konut, Jumat (8/8/2025), Kapolda menegaskan siap menjerat para pengedar narkoba dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kunjungan ini turut didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran personel.

Dalam arahannya, Irjen Pol Didik Agung mengapresiasi dedikasi seluruh anggota Polres Konut yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus dilakukan dengan hati dan keikhlasan.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

“Pelayanan yang tulus akan mendekatkan polisi dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Namun, pesan terkuat Kapolda Sultra tertuju pada perang melawan narkoba. Ia memerintahkan penyidik Satres Narkoba Polres Konut untuk tidak ragu menggunakan pasal tunggal yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal.

“Jangan ragu jerat pelaku dengan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sultra tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di Konawe Utara, yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara dapat ditekan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku untuk menghentikan aksinya sebelum berhadapan dengan hukuman terberat. (MS)

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits