News Baubau
Home / Sultra / Baubau / Jaringan Kayu Ilegal Asal Baubau, Sulawesi Tenggara Diseret ke Meja Hijau

Jaringan Kayu Ilegal Asal Baubau, Sulawesi Tenggara Diseret ke Meja Hijau

Sebanyak 544 batang kayu jenis kumea tanpa dokumen sah disita dalam kasus peredaran kayu ilegal dalam skala besar yang melibatkan jaringan Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kemhut

MAKASSAR – Kasus peredaran kayu ilegal dalam skala besar yang melibatkan jaringan Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai diadili.

Pasalnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar, menandai dimulainya proses menuju persidangan.

Sebanyak 544 batang kayu jenis kumea tanpa dokumen sah disita dalam kasus ini. Tidak hanya itu, satu unit truk tronton yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal turut diamankan sebagai barang bukti dan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar.

Tersangka berinisial R, yang diduga sebagai pelaku lapangan, resmi diserahkan dalam Tahap II pada 28 April 2026. Dengan pelimpahan ini, penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti untuk persidangan.

Elite Sultra Berkumpul di Kolaka, Percepat Sinkronisasi Proyek Strategis

“Proses ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini bermula dari operasi penindakan pada 23 Januari 2026 di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Petugas menghentikan sebuah truk yang mengangkut ratusan kayu ilegal tanpa dokumen resmi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara dan rencananya dikirim ke wilayah Maros, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Pemkot Kendari Disorot KPK, Banyak Masalah Mengendap

Balai Gakkumhut menegaskan, kasus ini bukan penindakan biasa, tetapi bagian dari upaya serius menjaga kelestarian hutan dari praktik ilegal yang terus menggerogoti sumber daya alam.

Penegakan hukum ini juga menjadi sinyal keras bahwa praktik peredaran kayu ilegal, khususnya dari wilayah rawan seperti Sulawesi Tenggara, kini berada dalam pengawasan ketat aparat. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits