Lingkungan
Home / Lingkungan / Gerindra Desak Satgas PKH Selamatkan Hutan Sulawesi Tenggara dari Tambang Ilegal

Gerindra Desak Satgas PKH Selamatkan Hutan Sulawesi Tenggara dari Tambang Ilegal

Aktivitas tambang nikel ilegal di Sultra. Dok KLHK

KENDARI – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerukan gerakan tegas untuk menyelamatkan hutan Sulawesi Tenggara dari ancaman tambang nikel ilegal.

Gerindra mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bertindak cepat menghentikan perusahaan-perusahaan yang menggarap kawasan hutan tanpa izin.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sultra, La Isra, mengungkapkan bahwa data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan Sultra secara ilegal.

“Data KLHK jelas menyebutkan ada puluhan perusahaan masuk dan merusak hutan Sulawesi Tenggara tanpa izin sah. Satgas PKH harus turun tangan, sebagaimana penertiban terhadap perusahaan sawit di daerah lain,” tegas La Isra, Rabu (13/8/2025).

Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika perusahaan sawit bisa ditertibkan, maka pelaku tambang ilegal juga wajib mendapatkan sanksi yang sama kerasnya.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

“Hutan adalah aset negara. Merusaknya berarti mengorbankan masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggar,” ujarnya.

Fraksi Gerindra berkomitmen memberi dukungan politik dan legislasi penuh agar Satgas PKH punya ruang gerak maksimal untuk mengungkap dan menindak tegas praktik tambang ilegal di hutan Sulawesi Tenggara.

“Kami akan kawal hingga tuntas. Selamatkan hutan Sultra, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Diketahui di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat ada puluhan perusahaan tambang yang  telah mendapat sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat kementerian tersebut belum berpisah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah. (MS)

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits