Lingkungan
Home / Lingkungan / Gerindra Desak Satgas PKH Selamatkan Hutan Sulawesi Tenggara dari Tambang Ilegal

Gerindra Desak Satgas PKH Selamatkan Hutan Sulawesi Tenggara dari Tambang Ilegal

Aktivitas tambang nikel ilegal di Sultra. Dok KLHK

KENDARI – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerukan gerakan tegas untuk menyelamatkan hutan Sulawesi Tenggara dari ancaman tambang nikel ilegal.

Gerindra mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bertindak cepat menghentikan perusahaan-perusahaan yang menggarap kawasan hutan tanpa izin.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sultra, La Isra, mengungkapkan bahwa data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan Sultra secara ilegal.

“Data KLHK jelas menyebutkan ada puluhan perusahaan masuk dan merusak hutan Sulawesi Tenggara tanpa izin sah. Satgas PKH harus turun tangan, sebagaimana penertiban terhadap perusahaan sawit di daerah lain,” tegas La Isra, Rabu (13/8/2025).

Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika perusahaan sawit bisa ditertibkan, maka pelaku tambang ilegal juga wajib mendapatkan sanksi yang sama kerasnya.

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

“Hutan adalah aset negara. Merusaknya berarti mengorbankan masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggar,” ujarnya.

Fraksi Gerindra berkomitmen memberi dukungan politik dan legislasi penuh agar Satgas PKH punya ruang gerak maksimal untuk mengungkap dan menindak tegas praktik tambang ilegal di hutan Sulawesi Tenggara.

“Kami akan kawal hingga tuntas. Selamatkan hutan Sultra, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Diketahui di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat ada puluhan perusahaan tambang yang  telah mendapat sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat kementerian tersebut belum berpisah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah. (MS)

Kendari New Port: Episentrum Baru Ekspor Nikel di Tengah Ledakan Industri Sulawesi Tenggara

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

05

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits