News Sultra
Home / Sultra / Kasus Umrah Ilegal di Sulawesi Tenggara: GM dan AN Resmi Tersangka

Kasus Umrah Ilegal di Sulawesi Tenggara: GM dan AN Resmi Tersangka

Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (18/5/2026). Humas

KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan GM dan AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin yang disertai unsur penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersangka dilakukan usai Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.

Sebelumnya, GM dan AN masih berstatus sebagai saksi. Namun setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah alat bukti, keduanya kini resmi menyandang status tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (18/5/2026).

Sulawesi Tenggara Siaga Banjir, ASN Minim Aksi Nyata

Polda Sultra juga memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna memperkuat alat bukti serta memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik penyelenggaraan umrah tanpa izin dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan calon jamaah yang ingin beribadah ke Tanah Suci. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *