• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Dugaan Korupsi Berjamaah Tambang Nikel Ilegal di Pulau Wawonii Dilaporkan ke Kejagung

by Redaksi MS
16 Mei 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Dugaan Korupsi Berjamaah Tambang Nikel Ilegal di Pulau Wawonii Dilaporkan ke Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dok

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dugaan korupsi berjamaah mengemuka di balik aktivitas tambang nikel ilegal Harita Group di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Meski telah dinyatakan ilegal melalui putusan hukum tetap, aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan anak usaha Harita Group, tetap berlangsung di pulau itu. Ironisnya, operasi tambang ilegal tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum institusi negara.

Fakta ini mendorong Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) untuk melaporkan secara resmi PT GKP ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 14 Mei 2025. Laporan tersebut menyertakan dugaan korupsi yang mengiringi operasi tambang di wilayah yang telah dinyatakan sebagai zona tanpa izin tambang.

“Kami mencium indikasi kuat adanya praktik korupsi berjamaah yang melibatkan institusi negara dalam memberikan perlindungan kepada PT GKP,” tegas Yulianto Behar Nggali Mara, Tim Kuasa Hukum TAPaK.

BeritaTerkait

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Saatnya Sulawesi Jadi Episentrum Baru Pariwisata Nusantara

Kalah di Meja Hukum, Menang di Lapangan

Pulau Wawonii adalah rumah bagi lebih dari 42 ribu jiwa dan bagian dari ekosistem pesisir yang rawan. Namun, kenyataannya, keputusan hukum tak mampu menghentikan kerusakan lingkungan.

Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 403 K/TUN/TF/2024 telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP. Bahkan sebelumnya, MA juga menganulir dua pasal dalam Perda Konawe Kepulauan No. 2/2021 yang membuka ruang bagi pertambangan.

Sebagai penguat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 35/PUU-XXI/2023 menolak legalisasi pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii.

Namun, data menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan analisis citra satelit oleh koalisi advokasi, 62,66 hektare hutan hilang pada 2024, dan bertambah menjadi 188,94 hektare pada 2025 akibat aktivitas tambang ilegal GKP.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 276 Triliun

Lebih mencengangkan, sedikitnya 116 kapal tongkang telah mengangkut 928.000 ton nikel dari Wawonii, padahal status tambang itu ilegal. Jika mengacu pada harga pasar global yang dirilis Bank Dunia, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 261–276 triliun.

Mirisnya, meski ilegal, PT GKP tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang oleh JATAM dan TAPaK dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pembenaran diam-diam oleh negara.

“Itu bukti nyata bahwa negara menerima uang dari kejahatan lingkungan,” ujar Fikerman Saragih, anggota Tim Hukum TAPaK.

Selain itu, laporan keuangan Harita Group juga dinilai tidak transparan, karena tidak mencantumkan kontribusi PT GKP, meski operasional dan ekspor nikel dari Pulau Wawonii berjalan masif.

Dugaan Keterlibatan Lembaga Negara

JATAM dan TAPaK menuding adanya dukungan atau pembiaran dari beberapa lembaga negara seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Aparat Kepolisian.

“Kami menduga keterlibatan institusi negara dalam pembiaran praktik ilegal ini. Ini harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung,” ujar Yulianto.

Kasus ini menjadi potret nyata pembangkangan hukum secara sistematis dan terstruktur, melibatkan kekuatan ekonomi dan kekuasaan negara.

Dalam laporan resminya, TAPaK dan JATAM menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung:

1. Segera selidiki dugaan korupsi yang memungkinkan PT GKP tetap beroperasi pasca kekalahan hukum.

2. Periksa seluruh lembaga negara yang terlibat atau membiarkan praktik tambang ilegal ini.

3. Minta pertanggungjawaban Harita Group, termasuk transparansi laporan produksi dan keuangan.

4. Hentikan aktivitas tambang di Pulau Wawonii dan lakukan pemulihan lingkungan bersama masyarakat terdampak.

“Kami mengajak masyarakat, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini. Jangan biarkan hukum tunduk pada kepentingan korporasi,” tegas Fikerman.

“Jika Kejaksaan Agung gagal bersikap tegas, maka eksploitasi pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia akan semakin sulit dicegah,” tandasnya. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlineKonawe KepulauanKorupsiPertambangan NikelWawonii

Related Posts

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

9 Juli 2025
Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

8 Juli 2025
Kendari–La Rochelle Teken LoI, Fokus Air Bersih dan Kota Berkelanjutan

Kendari–La Rochelle Teken LoI, Fokus Air Bersih dan Kota Berkelanjutan

8 Juli 2025
Buton Utara Butuh Terobosan untuk Kelola Kekayaan Alamnya

Buton Utara Butuh Terobosan untuk Kelola Kekayaan Alamnya

6 Juli 2025
Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

5 Juli 2025
Kapolda Sultra: Kampus Memainkan Peran Strategis Cegah Radikalisme

Kapolda Sultra: Kampus Memainkan Peran Strategis Cegah Radikalisme

5 Juli 2025
Next Post
5 Institusi Pemerintah Paling Sering Tersandung Korupsi, Begini Modusnya

5 Institusi Pemerintah Paling Sering Tersandung Korupsi, Begini Modusnya

Discussion about this post

Recommended

Kapolda Sultra Instruksikan Pengamanan Wilayah Perairan

Kapolda Sultra Instruksikan Pengamanan Wilayah Perairan

4 minggu ago
Expo “AgriPreneurship” 2025: Mahasiswa Agribisnis UHO Tampilkan Inovasi Usaha dari Dapur Lokal hingga Digital

Expo “AgriPreneurship” 2025: Mahasiswa Agribisnis UHO Tampilkan Inovasi Usaha dari Dapur Lokal hingga Digital

2 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version