KENDARI – Komisi XIII DPR RI mengusulkan penambahan kantor imigrasi dan pemisahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara dari Sulawesi Selatan. Usulan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kendari, Jumat (25/7/2025).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menegaskan bahwa pemisahan Kanwil HAM antara Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sangat mendesak guna meningkatkan efektivitas penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) di masing-masing wilayah.
“Kanwil HAM saat ini masih digabung antara Sulsel dan Sultra. Padahal, masing-masing provinsi memiliki karakteristik kasus HAM yang berbeda. Sudah saatnya ada pemisahan agar fokus penanganannya lebih optimal,” tegas Rinto.
Penambahan Kantor Imigrasi: Menjawab Tantangan Geografis Sultra
Komisi XIII DPR juga menyoroti keterbatasan jumlah kantor imigrasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan kondisi geografis kepulauan dan mobilitas masyarakat yang tinggi, Rinto menyebut hanya tiga kantor imigrasi yang saat ini aktif melayani kebutuhan masyarakat dan WNA.
“Kita mendorong penambahan dua hingga tiga kantor imigrasi lagi, baik kelas I, II, maupun III. Sultra ini wilayahnya luas dan terpencar, serta menjadi magnet bagi warga negara asing,” ungkapnya.
Gedung Kanwil Hukum Belum Memadai, DPR Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah
Dalam aspek kelembagaan, Rinto juga menyoroti belum adanya gedung representatif untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Sultra.
Ia mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk kemungkinan hibah lahan dari Pemda guna mempercepat pembangunan fasilitas yang layak.
“Kita ingin ada kolaborasi nyata antara Kementerian Hukum dan Pemda Sultra. Jika anggaran pusat terbatas, Pemda bisa mendukung lewat hibah lahan atau bangunan,” jelasnya.
Overkapasitas Lapas Masih Jadi PR, Namun Ada Inovasi di Sultra
Masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) juga menjadi perhatian serius. Meski merupakan isu nasional, Sultra menurut Rinto tetap membutuhkan pembangunan lapas baru untuk mengurai kelebihan kapasitas yang kronis.
“Overkapasitas lapas itu masalah klasik, tapi tetap harus dicari solusinya. Apalagi ada niat baik dari Pemda untuk hibah tanah. Kita dorong agar ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun demikian, Rinto mengapresiasi inovasi Kanwil Pemasyarakatan Sultra dalam bidang ketahanan pangan dan pemberdayaan narapidana. Ia menilai program UMKM yang dikembangkan mampu menjadi percontohan nasional.
“Program pemberdayaan seperti UMKM dan ketahanan pangan oleh Lapas Sultra sangat bagus. Ini bisa direplikasi di daerah lain,” tutup Rinto. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini