KENDARI – Sebuah fakta mengejutkan terungkap tentang Pemerintahan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Bupati Abd Azis.
Pasalnya, dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk periode 2025–2029, tidak ada satu pun poin visi dan misi daerah yang menyinggung soal pemberantasan korupsi atau tata kelola bebas KKN.
Ironisnya, hal ini mencuat dihari Bupati Koltim Abdul Azis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (8/8/2025) di Makassar, Sulawesi Selatan. Azis ditangkap usai mengikuti Rakernas partai Nasdem.
RPJMD Koltim 2025–2029: Visi Ambisius, Tapi Abai Antikorupsi
Dikutip dari situs resmi pemerintah Kolaka Timur, terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim, Kamis (10/4/2025), Bupati Abdul Azis menyampaikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Visi besar yang diusung adalah:
“Kolaka Timur Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agroindustri.”
Misi daerah pun mencakup delapan poin strategis, seperti transformasi ekonomi dan sosial, ketahanan budaya dan ekologi, serta penguatan infrastruktur. Namun, tidak satupun menyinggung penguatan tata kelola antikorupsi atau sistem birokrasi yang transparan dan akuntabel.
Padahal, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025 tentang penyusunan RPJMD, aspek integritas dan pemberantasan korupsi seharusnya menjadi salah satu elemen utama dalam tata kelola pembangunan daerah.
Abdul Azis Ditangkap KPK: Gagal Menunjukkan Komitmen Integritas
Hanya berselang beberapa bulan setelah penyerahan Ranwal RPJMD itu, publik dikejutkan dengan penangkapan Abdul Azis oleh KPK. Sosok yang dikenal sebagai mantan anggota Polri berpangkat Aipda ini, terpilih sebagai Bupati Kolaka Timur lewat Partai NasDem dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati.
Penangkapan Azis ini disebut terkait dugaan suap DAK Rumah Sakit, namun KPK belum mengungkapkan secara rinci kasus yang menjeratnya.
Penangkapan ini memicu pertanyaan tajam publik soal komitmen antikorupsi pemerintahan daerah Kolaka Timur, terlebih saat tak ada satupun muatan antikorupsi dalam RPJMD.
Profil Singkat Abdul Azis: Dari Polri ke Politik
Abdul Azis lahir di Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 5 Januari 1986. Ia memulai karier sebagai bintara Polri, lalu menjadi ajudan Gubernur Sultra sebelum akhirnya meniti karier politik. Ia dilantik sebagai Wakil Bupati Koltim tahun 2022 dan naik menjadi Bupati definitif pada 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per Maret 2024, Abdul Azis tercatat memiliki total kekayaan Rp7,2 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar, tersebar di Kendari dan Mamuju.
Sorotan Publik: Ketiadaan Agenda Antikorupsi Jadi Cermin Lemahnya Tata Kelola
Ketiadaan visi antikorupsi dalam dokumen strategis pembangunan daerah menjadi sorotan utama berbagai kalangan. Akademisi, aktivis antikorupsi, dan masyarakat sipil menilai, ini adalah indikasi lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemerintah daerah tidak cukup hanya berbicara soal pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur jika fondasi integritas tidak dibangun sejak perencanaan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Kendari.
Abd Azis Bisa Dijerat TPPU
Bupati Kolaka Timur yang juga kader Partai NasDem Abdul Aziz dinilai bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai mencuatnya operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyoroti kekayaan fantastis Abdul Aziz.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 28 Maret 2024, total harta kekayaan Abdul Azis mencapai Rp7.217.149.804.
Aset paling besar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di dua kota, yaitu Kota Kendari dan Kota Mamuju.Selain properti, Abdul Azis juga memiliki koleksi kendaraan dengan nilai mencapai Rp900 jutaan.
“Seharusnya, KPK bisa melakukan pengembangan penyidikan untuk menelurusi asal usul kekayaan itu dan jika ditemukan indikasi perolehan tidak wajar, maka KPK seharusnya menerbitkan Sprindik TPPU,” kata dia, dikutip Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, Kurniawan menekankan, pentingnya pengembang penyidikan dengan menerbitkan sprindik TPPU lantaran rekam jejak Abdul Aziz dan proyek yang dipersoalkan dalam OTT.
“Kalau melihat rekam jejak karir politiknya serta proyek yang dipersoalkan dalam OTT, maka sudah seharusnya KPK melakukan pengembagan penyidikan tidak semata-mata pada proyek yang dilakukan OTT,” pungkas dia.
Desakan Revisi dan Reformulasi RPJMD
Pasca penangkapan Abdul Azis, muncul seruan agar DPRD Kolaka Timur dan pemangku kepentingan lainnya segera merevisi dan menyempurnakan RPJMD 2025–2029, khususnya dengan menambahkan pilar-pilar strategis terkait:
Reformasi birokrasi dan pelayanan publik
Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Penguatan pengawasan internal dan eksternal
Edukasi antikorupsi di tingkat lokal
Momentum Evaluasi Total Pemerintahan Koltim
Penangkapan KPK terhadap Bupati Abdul Azis dan minimnya perhatian pada integritas dalam dokumen RPJMD harus menjadi alarm serius bagi seluruh stakeholder di Kolaka Timur.
Ini adalah momentum untuk mengevaluasi total arah pembangunan dan memastikan bahwa visi daerah tidak hanya berbicara soal ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga soal pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini