KONAWE SELATAN – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berada dalam situasi darurat narkoba.
Fakta terbaru yang membuat publik terkejut adalah keterlibatan dua pelajar berusia 16 tahun dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Remaja berinisial AM ini ditangkap bersama rekannya SS (19) di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, dengan barang bukti 115 bungkus sabu seberat 48,25 gram siap edar.
Penangkapan terjadi pada Selasa (12/8/2025) malam, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan.
Wakil Kepala Polres Konsel, Kompol Fitrayadi, mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah kami kumpulkan informasi, tim langsung mendatangi TKP dan membekuk dua pelaku. Saat digeledah, ditemukan 115 paket sabu-sabu siap edar,” jelas Fitrayadi, Jumat (15/8/2025).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain terkait jaringan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya berperan sebagai pengedar di wilayah Konawe Selatan.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Fitrayadi mengingatkan para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam jerat sindikat narkoba.
Kapolda Sultra Serukan Hukuman Mati untuk Bandar Besar
Kasus ini semakin menguatkan peringatan Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, yang sebelumnya menegaskan bahwa narkoba adalah extraordinary crime yang harus diberantas dengan langkah luar biasa.
Dalam Deklarasi Anti Narkoba di Kantor BNN Provinsi Sultra, 15 Juli 2025 lalu, Kapolda menyerukan agar bandar narkoba dijatuhi hukuman mati.
“Kami berharap bandar narkoba dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Sulawesi Tenggara Jadi Target Kartel Narkoba Internasional
Peringatan serupa datang dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum.
Menurutnya, peredaran narkoba di Sultra kini telah mengalami pergeseran pola yang mengkhawatirkan.
“Dulu Sultra hanya sebagai jalur lintasan. Tapi sekarang, fakta menunjukkan wilayah ini sudah menjadi end user, tujuan distribusi narkoba,” ungkap Bambang, Jumat (1/8/2025).
Perubahan status ini dibuktikan dengan peningkatan permintaan lokal dan temuan kasus besar, salah satunya pengungkapan 3,2 kilogram sabu dari jaringan Fredy Pratama—bandar kelas kakap yang terafiliasi dengan kartel internasional.
Ungkap Jaringan Fredy Pratama, Sita 3,2 Kg Sabu di Kendari
Pada 12 Juli 2025, polisi menangkap AS (28) di BTN Perumnas Poasia, Kota Kendari, dengan barang bukti 3.241,6 gram sabu. AS diketahui dikendalikan oleh narapidana berinisial DJ, yang mengatur distribusi sabu dari dalam penjara.
Fredy Pratama sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri dan disebut terlibat dalam distribusi sabu berskala ton ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sultra.
Polda Sultra menegaskan akan memperluas investigasi hingga ke tingkat nasional dan internasional untuk membongkar seluruh jaringan ini.
Ancaman Nyata bagi Generasi Muda Sultra
Lonjakan kasus, keterlibatan anak di bawah umur, dan masuknya kartel internasional ke Sultra menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor, edukasi pencegahan, serta hukuman maksimal bagi bandar besar dianggap menjadi langkah mutlak demi menyelamatkan masa depan generasi muda. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini