JAKARTA — Operasi laut TNI Angkatan Laut (AL) kembali menguak praktik ilegal di rantai pasok nikel nasional.
Dua kapal pengangkut bijih nikel yang diduga menuju kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) diamankan saat melintas di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (25/11/2025).
Kedua kapal ditangkap oleh KRI Bung Hatta-370 lantaran tidak mengantongi dokumen kapal, dokumen muatan, serta diketahui melakukan aktivitas pengapalan di jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) — perusahaan yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kadispenal, Laksamana Tunggul, menjelaskan bahwa modus kedua kapal makin mencurigakan karena berpindah dari jetty menuju area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan dilakukan tanpa kehadiran seorang nahkoda.
“Temuan tersebut melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Pelayaran. Untuk proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal menuju Lanal Kendari untuk pemeriksaan mendalam,” tegas Tunggul melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025).
Dua kapal yang diamankan adalah TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308, diawaki 10 ABK WNI, dipimpin nakhoda berinisial A.
Penangkapan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran dalam distribusi bijih nikel menuju IMIP, terutama dari wilayah ring nikel Mandiodo yang selama ini tercatat sebagai kawasan paling rawan praktik ilegal. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


