KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Kamis (25/9/2025).
SE tersebut menindaklanjuti laporan adanya dugaan insiden keracunan makanan di sejumlah sekolah penerima program. Pemprov menegaskan bahwa program MBG harus dipastikan aman, sehat, dan bermanfaat, terutama bagi anak-anak sekolah, ibu hamil, serta lansia.
Dalam SE itu, Pemprov merinci lima strategi mitigasi utama:
1. Pengawasan ketat rantai pangan mulai dari pengadaan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan. Penyedia wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
2. Koordinasi lintas sektor melalui pembentukan Tim Pengawasan Terpadu di kabupaten/kota, melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, BPOM, serta instansi teknis terkait. Tim ini diberi kewenangan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah dan dapur penyedia makanan.
3. Respon cepat insiden keracunan dengan penyediaan hotline di sekolah, layanan medis darurat, serta investigasi bersama yang hasilnya wajib dilaporkan ke Pemprov paling lambat 2×24 jam.
4. Edukasi keamanan pangan kepada sekolah, penyedia makanan, dan orang tua, termasuk distribusi panduan teknis penyajian makanan bergizi dan aman.
5. Evaluasi rutin dan pelaporan bulanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, dengan melibatkan masyarakat dan komite sekolah.
Melalui langkah mitigasi ini, Pemprov Sultra menegaskan komitmen memastikan program MBG terlaksana secara aman, berkualitas, dan bebas dari risiko yang dapat merugikan penerima manfaat. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini