KENDARI – Puluhan warga Nambo-Abeli mendatangi DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut larangan penambangan galian C segera ditinjau ulang.
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya memutus mata pencaharian ratusan keluarga, tetapi juga bisa menghambat pembangunan infrastruktur di Kota Kendari.
Aspirasi warga diterima langsung oleh jajaran DPRD Kota Kendari, di antaranya Ketua Komisi III Laode Azhar, Ketua Komisi I Zulham Damu, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Laode Alimin dan Nasaruddin Saud.
Dalam aksinya, aliansi masyarakat Nambo-Abeli menyampaikan dua tuntutan tegas:
1. Pemerintah Kota Kendari diminta membuat kebijakan pro-rakyat terkait pengelolaan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Abeli.
2. DPRD Kota Kendari didesak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait guna membahas masa depan galian C di wilayah tersebut.
“Pasir dari Nambo sudah lama jadi tulang punggung pembangunan kota. Kalau ditutup, pembangunan jalan, jembatan, bahkan rumah-rumah warga akan terhambat. Nasib kami juga ikut terancam,” ungkap salah seorang perwakilan warga dalam aksi tersebut, Senin (15/9/2025).
DPRD Kota Kendari menyatakan memahami keresahan masyarakat.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kendari, Laode Azhar, galian C di Nambo-Abeli memang sudah menjadi sumber ekonomi warga sekaligus penopang pembangunan kota. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“DPRD siap memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah provinsi. Tapi keputusan akhir ada di sana,” ujarnya.
Kini, bola panas berada di tangan Pemprov Sultra. Warga Nambo-Abeli menegaskan tidak akan tinggal diam jika tuntutan mereka diabaikan, sebab larangan galian C dianggap bisa melumpuhkan ekonomi rakyat sekaligus memperlambat pembangunan di Kendari. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini