KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sultra senilai Rp9,8 miliar.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang.
Mereka berasal dari pihak kontraktor pelaksana, pejabat Pemprov Sultra, petugas Bea Cukai, hingga seorang pria yang berdomisili di Jakarta.
“Nama saksi ini muncul dalam dokumen administratif kapal saat proses masuknya ke wilayah Indonesia,” jelas Niko, melalui keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).
BPKP: Negara Rugi Rp9,8 Miliar, Kapal Dinyatakan Total Loss
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, negara mengalami kerugian hingga Rp9,8 miliar.
Kapal pesiar mewah buatan Italia tersebut dinyatakan total loss karena dibeli saat izin masuk sementara dari Singapura telah kedaluwarsa. Saat ini, kapal sudah diamankan sebagai barang bukti oleh Polda Sultra.
“Penetapan tersangka akan segera kami umumkan dalam waktu dekat,” tegas Niko.
Kapolda Sultra Pastikan Ada Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Widjanarko memastikan kasus korupsi kapal pesiar Azimut akan segera memasuki babak penetapan tersangka.
“Akan dirilis pekan depan,” ungkap Kapolda di hadapan massa AP2 Sultra dan Aliansi Suara Rakyat (ASR) yang menggelar aksi di Gedung DPRD Sultra, Selasa (2/9/2025) lalu.
Didik menambahkan, kasus ini bukan hal baru. Saat masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus kapal pesiar Azimut sudah menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.
“Waktu pertama masuk ke sini (Polda Sultra), saya sudah dituntut segera menangani kasus korupsi kapal pesiar Azimut. Kalau kami tidak jalan, bisa saja akan diambil alih KPK,” jelasnya.
Minimal Dua Nama akan Jadi Tersangka
Kapolda Sultra menegaskan pihaknya serius mengusut tuntas dugaan korupsi kapal pesiar Pemprov Sultra. Ia bahkan membocorkan sedikit informasi terkait jumlah tersangka.
“Ada dua tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus kapal pesiar Azimut ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Pemprov Sultra ini diduga menyeret nama mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Polda Sultra berjanji akan segera mengumumkan hasil penyidikan secara transparan kepada publik. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini