Politik
Home / Politik / Geger Lagi! Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun Gara-Gara Ijazah SMA

Geger Lagi! Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun Gara-Gara Ijazah SMA

Wakil Presiden Republik Indonesia , Gibran Rakabuming Raka. Dok Setwapres

JAKARTA – Jagat politik Tanah Air kembali diguncang.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun.

Gugatan ini terkait tudingan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat yang diakui hukum Indonesia.

Penggugat yang menunjuk Subhan sebagai kuasa hukum, juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara ini. Dalam petitumnya, mereka meminta agar putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinyatakan tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029 karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

ā€œGibran enggak punya ijazah SMA sederajat,ā€ tegas Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Dalil Gugatan: Ijazah Gibran Dipersoalkan

Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). KPU menetapkan kedua sekolah tersebut sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Namun, penggugat menilai Gibran tidak pernah mengenyam pendidikan SMA sederajat di bawah sistem pendidikan nasional Indonesia. Karena itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Tuntutan Rp125 Triliun

Dalam gugatannya, penggugat meminta Gibran bersama KPU dihukum membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun yang disebut akan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, penggugat juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tergugat terlambat menjalankan putusan pengadilan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Respons Istana Masih Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan besar mengingat nilai gugatannya yang fantastis sekaligus menyangkut legitimasi jabatan Wakil Presiden RI. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

03

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

04

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

05

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits