JAKARTA – Jagat politik Tanah Air kembali diguncang.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun.
Gugatan ini terkait tudingan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat yang diakui hukum Indonesia.
Penggugat yang menunjuk Subhan sebagai kuasa hukum, juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara ini. Dalam petitumnya, mereka meminta agar putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinyatakan tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029 karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” tegas Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Dalil Gugatan: Ijazah Gibran Dipersoalkan
Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). KPU menetapkan kedua sekolah tersebut sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Namun, penggugat menilai Gibran tidak pernah mengenyam pendidikan SMA sederajat di bawah sistem pendidikan nasional Indonesia. Karena itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Tuntutan Rp125 Triliun
Dalam gugatannya, penggugat meminta Gibran bersama KPU dihukum membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun yang disebut akan disetorkan ke kas negara.
Selain itu, penggugat juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tergugat terlambat menjalankan putusan pengadilan.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Respons Istana Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan besar mengingat nilai gugatannya yang fantastis sekaligus menyangkut legitimasi jabatan Wakil Presiden RI. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini