• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Bombana Mulai Galakkan Konservasi Mangrove, Upaya Nyata Selamatkan Pesisir

    Bombana Mulai Galakkan Konservasi Mangrove, Upaya Nyata Selamatkan Pesisir

    Revisi RTRW Sultra Membuka Jalan Bagi Kehancuran Total Pulau Kabaena dan Wawonii

    Revisi RTRW Sultra Membuka Jalan Bagi Kehancuran Total Pulau Kabaena dan Wawonii

    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Bombana Mulai Galakkan Konservasi Mangrove, Upaya Nyata Selamatkan Pesisir

    Bombana Mulai Galakkan Konservasi Mangrove, Upaya Nyata Selamatkan Pesisir

    Revisi RTRW Sultra Membuka Jalan Bagi Kehancuran Total Pulau Kabaena dan Wawonii

    Revisi RTRW Sultra Membuka Jalan Bagi Kehancuran Total Pulau Kabaena dan Wawonii

    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

KORUPSI TAMBANG NIKEL: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp100 Miliar

by Redaksi MS
25 April 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
KORUPSI TAMBANG NIKEL: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp100 Miliar

Aktivitas pengangkutan nikel di WIUP PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN) di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Ist

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN). Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar, berdasarkan hasil penyidikan sementara.

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025), Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan identitas para tersangka di antaranya: MM – Direktur Utama PT AMIN, MLY – Kuasa Direktur PT AMIN, ES – Direktur PT PTB dan SPI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

“Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan, karena melibatkan oknum penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan pribadi,” ujar Iwan.

Modus: Gunakan Dokumen Palsu dan Kolusi di Pelabuhan

BeritaTerkait

Revisi RTRW Sultra Membuka Jalan Bagi Kehancuran Total Pulau Kabaena dan Wawonii

Langkah Tegas! Pemprov Sultra Tutup Akses Hauling Ilegal Tambang Nikel PT MCM di Konawe

Kasus Korupsi Nikel Rp100 Miliar di Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru

PT AMIN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan WIUP di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.

Pada tahun 2023, PT AMIN mendapatkan kuota produksi nikel sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT. Namun, penyidikan mengungkap bahwa dokumen legal PT AMIN diduga disalahgunakan untuk menjual ore nikel dari wilayah pertambangan lain, yakni milik PT PCM.

Pada Juni 2023, ES dari PT PTB menjalin kerja sama dengan H, Direktur PT Kurnia Mining Resource (PT KMR), untuk menggunakan pelabuhan jetty milik PT KMR. Ore nikel yang diangkut berasal dari IUP PT PCM, tetapi didokumentasikan seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN.

Pada 17 Juni 2023, perjanjian jasa pelabuhan ditandatangani antara Direktur PT KMR dan MLY dari PT AMIN. Lebih lanjut, SPI selaku Kepala KUPP Kolaka mengusulkan agar PT AMIN bisa menjadi pengguna Terminal Umum PT KMR, meski belum mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut.

Meski tanpa persetujuan resmi, SPI tetap memberikan izin berlayar kepada tongkang pengangkut ore nikel tersebut dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan.

Akibat manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian lebih dari Rp100 miliar. Namun, angka pasti kerugian masih dalam proses audit oleh lembaga berwenang.

Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, b, Pasal 12A Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat serta memperdalam kerugian yang dialami negara. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Kejaksaan TinggiKolakaKorupsiPertambangan Nikel

Related Posts

Sudah Siapkah Kendari Hadapi Banjir? Terobosan Wali Kota Ditunggu Warga

Sudah Siapkah Kendari Hadapi Banjir? Terobosan Wali Kota Ditunggu Warga

1 Juni 2025
Ridwan Bae: Keselamatan Rakyat adalah Segalanya

Ridwan Bae: Keselamatan Rakyat adalah Segalanya

31 Mei 2025
Marak Kasus Bunuh Diri, Patroli Rutin Mulai Digelar di Jembatan Teluk Kendari

Marak Kasus Bunuh Diri, Patroli Rutin Mulai Digelar di Jembatan Teluk Kendari

31 Mei 2025
BPK Temukan Masalah Serius di Kendari, Bombana, dan Kolaka Timur Meski Raih WTP

BPK Temukan Masalah Serius di Kendari, Bombana, dan Kolaka Timur Meski Raih WTP

31 Mei 2025
Langkah Tegas! Pemprov Sultra Tutup Akses Hauling Ilegal Tambang Nikel PT MCM di Konawe

Langkah Tegas! Pemprov Sultra Tutup Akses Hauling Ilegal Tambang Nikel PT MCM di Konawe

30 Mei 2025
Antisipasi Ancaman Terorisme, Polsatwa K9 Polda Sultra Sterilisasi 2 Gereja di Kendari

Antisipasi Ancaman Terorisme, Polsatwa K9 Polda Sultra Sterilisasi 2 Gereja di Kendari

30 Mei 2025
Next Post
Ekonomi Menggeliat, Uang Beredar Tembus Rp9.436 Triliun

Ekonomi Menggeliat, Uang Beredar Tembus Rp9.436 Triliun

Discussion about this post

Recommended

Darurat Banjir Konawe Utara, Kapolda Perintahkan Amankan Jalan Trans Sulawesi

Darurat Banjir Konawe Utara, Kapolda Perintahkan Amankan Jalan Trans Sulawesi

2 bulan ago
Gebrakan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Tangani Banjir Tahunan di Konawe Utara

Gebrakan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Tangani Banjir Tahunan di Konawe Utara

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Term of Service

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version