News
Home / News / Reformasi Pengadilan: Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera

Reformasi Pengadilan: Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera

Gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Ist

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melakukan rotasi dan promosi besar-besaran dengan memindahkan 199 hakim dan 68 panitera di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pembenahan internal demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto, menyatakan bahwa proses mutasi ini dilakukan berdasarkan hasil profil penilaian dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Penilaian tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan rotasi dan promosi para hakim serta panitera.

“Mutasi dan promosi ini merupakan bentuk penyegaran. Saya harap langkah ini bisa menumbuhkan semangat baru bagi para hakim serta aparatur pengadilan untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas,” ungkap Sunarto dalam keterangan resminya, Rabu, 23 April 2025.

Adapun Jakarta menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini. Lima Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta mengalami perubahan total pada struktur jajaran hakim. Sebanyak 61 hakim dari lima PN di Jakarta dipindahkan ke luar wilayah ibu kota sebagai bagian dari reformasi pengadilan.

Tiga Ketua Pengadilan baru juga ditunjuk, yaitu: (1) Husnul Khotimah, dari Ketua PN Balikpapan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, (2) Agus Akhyudi, dari Ketua PN Banjarmasin menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, (3) Yunto S Hamonangan Tampubolon, dari Ketua PN Serang menjadi Ketua PN Jakarta Utara.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Pengadilan Bebas Transaksi

Langkah strategis ini bertujuan menciptakan sistem pelayanan pengadilan yang bersih, bebas dari intervensi dan praktik transaksional. Sunarto menegaskan bahwa MA berkomitmen penuh terhadap pembaruan sistem peradilan.

ā€œKami berdoa, ke depan tidak ada lagi pelayanan pengadilan yang mengarah pada transaksi,ā€ tegasnya.

Rotasi dan promosi ini mulai berlaku maksimal satu bulan sejak pengumuman resmi, dengan harapan percepatan implementasi kebijakan demi menunjang efektivitas tugas di lapangan. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

03

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

04

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

05

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits