KENDARI – DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengevaluasi keberadaan gerai Indomaret di wilayah kota, menyusul munculnya sejumlah persoalan di tengah masyarakat.
Langkah ini ditandai dengan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan Komisi 2 yang digelar di Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (20/04/2026) lalu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 Jabar Al Jufri, didampingi Wakil Ketua Komisi 1 Arwin dan Sekretaris Komisi 2 Mirdan, serta dihadiri anggota dewan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Turut hadir perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), serta Dinas PUPR. Dari pihak perusahaan, manajemen Indomaret Sulawesi Tenggara juga ikut memberikan penjelasan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti sejumlah isu, termasuk dugaan adanya gerai yang mengganggu akses jalan masyarakat. Persoalan ini sempat menjadi perhatian publik dan memicu keluhan warga.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, terungkap bahwa akses jalan yang dipersoalkan merupakan bagian dari lahan milik pribadi. Dengan demikian, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap penggunaan lahan tersebut.
Meski begitu, DPRD menegaskan bahwa evaluasi tetap diperlukan guna memastikan seluruh gerai ritel modern beroperasi sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
RDP ini menjadi sinyal awal penguatan pengawasan terhadap pertumbuhan ritel modern di Kendari.
DPRD menekankan pentingnya keseimbangan antara ekspansi usaha dan perlindungan kepentingan publik, agar dinamika ekonomi daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment