KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta serta penghasilan pejabat daerah.
Upaya tersebut ditandai dengan digelarnya sosialisasi penyusunan LHKPN dan pelaporan SPT di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan pejabat dari berbagai OPD.
Pentingnya Integritas dan Kepatuhan Pelaporan
Perwakilan Inspektorat Kota Kendari, Asrianti, S.Ak., M.M, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti nyata komitmen pejabat untuk menjunjung integritas.
“Tujuan kita adalah memastikan dua laporan tahunan ini disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya di hadapan peserta.
Dalam pemaparannya, tim Inspektorat menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh penyelenggara negara dan pejabat tertentu seperti Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat eselon II-IV, auditor, PPK, bendahara, dan pihak yang ditunjuk KPK.
Ada dua jenis pelaporan: periodik tahunan dan khusus bagi pejabat yang pensiun atau berhenti menjabat.
Dokumen dan Penyesuaian Nilai Harta
Instansi wajib menyiapkan SK Wajib Lapor, menunjuk unit pengelola LHKPN, serta mengaktifkan akun pelaporan untuk pejabat baru.
Penyesuaian nilai aset juga menjadi sorotan, seperti kenaikan harga tanah atau penyusutan pada kendaraan dan elektronik. Rekening bank yang tidak aktif harus dihapus dengan bukti resmi dari bank.
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2023, pejabat yang lalai melaporkan LHKPN terancam sanksi disiplin berat berupa:
Penurunan pangkat selama tiga tahun
Pembebasan dari jabatan struktural
Penundaan tunjangan kinerja selama satu tahun
Inspektorat menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban pelaporan akan berdampak langsung pada karier ASN.
Pelaporan SPT Masih Ada yang Mangkrak
Materi kedua membahas kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan batas akhir 31 Maret setiap tahun.
Data per 31 Juli 2024 menunjukkan dari 5.127 ASN Kota Kendari, 4.388 sudah melapor, sementara 734 belum.
Di Diskominfo, empat ASN masih tercatat belum melapor. Bagi yang sudah melapor tapi datanya belum terinput, Inspektorat meminta segera mengirimkan bukti pelaporan untuk pembaruan data.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Jadi Sorotan
Kegiatan juga membahas Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK yang telah dimulai sejak awal Agustus. ASN dan tenaga honorer diminta berpartisipasi penuh mengisi survei, mengingat rendahnya tingkat penyelesaian survei tahun lalu menyebabkan turunnya nilai SPI Kota Kendari.
“Menjaga nilai integritas adalah tanggung jawab bersama dan menjadi cerminan nama baik Pemerintah Kota Kendari,” tegas pihak Inspektorat.
Sosialisasi yang dihadiri Sekretaris Diskominfo Hj. Sri Nursam Dewi, SE., M.Pd dan Kasubag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Zulkarnay Raaly, S.Si ini diakhiri sesi tanya jawab dan testimoni peserta.
Mayoritas peserta menilai kegiatan ini bermanfaat untuk membangun budaya transparansi dan kepatuhan di lingkungan ASN Kota Kendari. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini