SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Home / News / Waspada! 9 Makanan ini Mengandung Babi Berkedok Halal

Waspada! 9 Makanan ini Mengandung Babi Berkedok Halal

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta. Ist

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis daftar makanan mengandung babi berkedok halal yang berhasil diidentifikasi melalui pengujian laboratorium. Hasil temuan ini mengungkap sembilan produk yang selama ini beredar di pasaran dengan label halal, namun terbukti mengandung unsur porcine (babi). Sebagian besar dari produk ini diketahui berasal dari China.

Berikut adalah sembilan produk yang terbukti mengandung bahan babi:

  • Corniche Fluffy Jelly
  • Corniche Marshmallow rasa Apple bentuk Teddy
  • ChompChomp Car Mallow
  • ChompChomp Flower Mallow
  • ChompChomp Marshmallow bentuk Tabung
  • Hakiki Gelatin
  • Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila
  • AAA Marshmallow rasa Jeruk
  • SweetMe Marshmallow rasa Cokelat

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari total 11 batch produk yang diuji, terdapat: 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, 2 batch dari 2 produk yang belum memiliki sertifikasi halal.

“Semua produk tersebut telah dikonfirmasi mengandung unsur babi berdasarkan uji laboratorium DNA dan peptida spesifik porcine,” ungkap Haikal Hasan pada Senin (21/4/2025).

Sebagai bentuk penegakan regulasi, BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran terhadap produk bersertifikat halal namun terbukti mengandung babi. Sanksi ini diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

31 WNA Vietnam Dideportasi dari Baubau, Diduga Terlibat Spionase Terselubung

Sementara untuk dua produk tanpa sertifikat halal yang terbukti menyampaikan data palsu saat registrasi, BPOM memberikan peringatan keras dan menginstruksikan agar produk segera ditarik, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Himbauan untuk Masyarakat

BPJPH mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan temuan produk mencurigakan yang diklaim halal namun menimbulkan keraguan. Laporan dapat dikirimkan melalui email resmi layanan: [email protected].

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan keamanan dan kehalalan produk di pasaran,” ujar Haikal Hasan.

BPJPH juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek informasi terkait kehalalan produk hanya melalui kanal resmi, seperti: Situs: www.bpjph.halal.go.id, Situs BPOM: www.pom.go.id, Instagram: @halal.indonesia dan @bpom_ri

Fakta-Fakta Supervisi KPK Terhadap Tambang Nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara

Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya formalitas administratif, melainkan komitmen penuh terhadap sistem jaminan halal yang harus diterapkan menyeluruh dalam setiap proses produksi.

“Sertifikat halal adalah wujud kepatuhan terhadap hukum dan standar halal. Ini menjadi tanggung jawab moral dan legal bagi pelaku usaha.” (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Jalur Vital Trans Sulawesi Kembali Terhubung, Jembatan Bailey Jadi Penyelamat

02

KPK Bongkar Masalah Sistemik dan Potensi Korupsi Nikel

03

Mengenal Jejak Peradaban Kesultanan Buton di Benteng Terluas Dunia, Keraton Wolio

04

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

05

KPK: Pulau Wawonii Steril dari Tambang, PT GKP Wajib Penuhi Kewajiban Pasca-IPPKH

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





Jadwal Bola

  • Girona FC vs Rayo Vallecano de MadridPrimera Division15 Aug 2025 - 00:00 WIB
  • Liverpool FC vs AFC BournemouthPremier League15 Aug 2025 - 02:00 WIB
  • Villarreal CF vs Real OviedoPrimera Division15 Aug 2025 - 02:30 WIB