KENDARI – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, yang digadang-gadang sebagai proyek kebanggaan Presiden Prabowo Subianto di sektor kesehatan, kini menyisakan ironi.
Di balik capaian progres fisik yang sudah menembus 26,347 persen hingga 25 Juli 2025, proyek bernilai Rp126,3 miliar ini justru menjerat Bupati Koltim Abdul Azis (ABZ) dalam kasus dugaan suap senilai Rp9 miliar.
Progres Tercepat dari 12 Lokus Nasional
Data resmi Pemerintah Kabupaten Koltim menunjukkan realisasi fisik pembangunan RSUD melampaui target 25,777 persen, dengan deviasi positif +0,569 persen.
Capaian ini menjadikan Koltim sebagai daerah tercepat dalam realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di antara 12 daerah penerima secara nasional.
Bupati Abdul Azis kala itu sempat mengungkap rasa bangga atas kerja keras tim teknis, kontraktor, dan dukungan masyarakat. Ia menegaskan percepatan dilakukan tanpa mengorbankan kualitas dan akuntabilitas.
RSUD ini ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025 dan mulai beroperasi awal 2026, dengan fasilitas rawat inap, IGD, laboratorium, serta layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi).
Namun, pujian tersebut kini tercoreng setelah proyek strategis ini menjadi objek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Skandal Suap Rp9 Miliar yang Terbongkar
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek RSUD Koltim:
Penerima suap: Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto (PPK proyek), dan Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes).
Pemberi suap: Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak awal lelang proyek sudah diatur agar PT PCP menjadi pemenang. Sebagai imbalan, diminta commitment fee 8 persen dari total nilai proyek, setara Rp9 miliar.
Aliran dana dilakukan bertahap. Pada Agustus 2025, pihak kontraktor mencairkan cek Rp1,6 miliar, diserahkan ke PPK proyek, lalu diteruskan ke staf pribadi Bupati. Saat penangkapan, KPK menemukan uang tunai Rp200 juta yang diyakini bagian dari fee tersebut.
Program Prioritas Nasional Jadi Bancakan
Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D ke tipe C ini merupakan program prioritas nasional dan masuk dalam Quick Wins Presiden Prabowo untuk mempercepat pelayanan kesehatan di daerah. Anggaran DAK Kemenkes 2025 untuk program serupa mencapai Rp4,5 triliun bagi 12 RSUD.
Namun, proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan layanan kesehatan daerah justru disalahgunakan untuk memperkaya oknum pejabat.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU yang sama.
KPK menegaskan komitmennya membersihkan praktik korupsi di daerah.
“Kami mengingatkan kepala daerah agar tidak memanfaatkan program nasional demi keuntungan pribadi,” tegas Asep Guntur.
Ironi Proyek Prestisius
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas harus menjadi fondasi setiap proyek publik, terlebih yang menyangkut pelayanan kesehatan.
RSUD Koltim masih terus dibangun, namun jejak kasus korupsi ini telah meninggalkan noda di atas capaian prestasi yang sebelumnya dibanggakan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini