News Konkep Sultra
Home / Sultra / Fakta-Fakta Supervisi KPK Terhadap Tambang Nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara

Fakta-Fakta Supervisi KPK Terhadap Tambang Nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama lintas kementerian saat melakukan supervisi langsung di lokasi tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Ist

KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan langkah tegas di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, dengan melakukan supervisi langsung di lokasi tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang selama ini menimbulkan masalah.

Dalam kunjungan tersebut pada Senin (28/7/2025), KPK menyampaikan serangkaian fakta penting yang mengukuhkan bahwa Pulau Wawonii kini telah steril dari aktivitas pertambangan, menyusul pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan.

Berikut ini adalah fakta-fakta penting hasil supervisi KPK di Pulau Wawonii:

Pulau Wawonii Resmi Bebas Tambang

Deputi Pencegahan KPK, Epa Kartika, menyampaikan bahwa IPPKH milik PT GKP telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di kawasan tersebut. KPK juga mendorong agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP ikut dicabut untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi perusahaan melanjutkan aktivitasnya.

KPK Minta PT GKP Penuhi Kewajiban Pasca Tambang

Meski sudah tidak bisa menambang, PT GKP tetap wajib menjalankan seluruh kewajiban pasca tambang, termasuk pemulihan lingkungan, pengembalian fungsi kawasan hutan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap kewajiban ini akan terus dilakukan.

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Supervisi Dilakukan Bersama Empat Kementerian

Supervisi KPK dilakukan bersama Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan. Mereka meninjau langsung kondisi lapangan, termasuk lokasi tambang dan stockpile nikel milik PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Koordinasi Lintas Sektor untuk Tindak Lanjut

Setiap kementerian yang terlibat akan menyusun laporan teknis sektoral sesuai kewenangannya. Misalnya, jika ditemukan pelanggaran lingkungan, maka akan ditindak oleh KLHK. Jika muncul potensi pelanggaran kehutanan, maka Kementerian Kehutanan yang akan bertindak. Sementara KPK akan mendalami potensi kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsi.

Masyarakat dan Pemda Diminta Ikut Mengawasi

KPK meminta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengawasi proses penyelesaian pasca tambang. Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan harus segera dilaporkan. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan pencegahan korupsi berbasis kolaborasi dan transparansi.

Pulau Wawonii Jadi Model Penertiban Tambang Nasional

Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK, Septa Adi Wibawa, menyatakan bahwa Pulau Wawonii menjadi simbol awal penertiban tambang nasional. Langkah tegas di Wawonii akan diikuti dengan evaluasi semua IUP di Sulawesi Tenggara. KPK bahkan akan menggelar Rapat Koordinasi Pertambangan di Kendari untuk memperkuat pengawasan sektor ini secara menyeluruh.

Potensi Kerugian Negara Masih Didalami

KPK juga menyatakan bahwa akan ada pendalaman terhadap potensi kerugian negara akibat eksploitasi ore nikel oleh PT GKP. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

Arah Baru Pulau Wawonii: Transisi Menuju Pulau Tanpa Tambang

Langkah supervisi KPK ini membuka peluang bagi Pulau Wawonii untuk bertransformasi menjadi wilayah bebas tambang yang berkelanjutan.

Dengan tata kelola yang diperbaiki dan pengawasan ketat dari semua pihak, Wawonii dapat dikembangkan sebagai kawasan pesisir berbasis kelautan, pertanian, dan ekowisata. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

03

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

04

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

05

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB