KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan langkah tegas di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, dengan melakukan supervisi langsung di lokasi tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang selama ini menimbulkan masalah.
Dalam kunjungan tersebut pada Senin (28/7/2025), KPK menyampaikan serangkaian fakta penting yang mengukuhkan bahwa Pulau Wawonii kini telah steril dari aktivitas pertambangan, menyusul pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan.
Berikut ini adalah fakta-fakta penting hasil supervisi KPK di Pulau Wawonii:
Pulau Wawonii Resmi Bebas Tambang
Deputi Pencegahan KPK, Epa Kartika, menyampaikan bahwa IPPKH milik PT GKP telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di kawasan tersebut. KPK juga mendorong agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP ikut dicabut untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi perusahaan melanjutkan aktivitasnya.
KPK Minta PT GKP Penuhi Kewajiban Pasca Tambang
Meski sudah tidak bisa menambang, PT GKP tetap wajib menjalankan seluruh kewajiban pasca tambang, termasuk pemulihan lingkungan, pengembalian fungsi kawasan hutan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap kewajiban ini akan terus dilakukan.
Supervisi Dilakukan Bersama Empat Kementerian
Supervisi KPK dilakukan bersama Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan. Mereka meninjau langsung kondisi lapangan, termasuk lokasi tambang dan stockpile nikel milik PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Koordinasi Lintas Sektor untuk Tindak Lanjut
Setiap kementerian yang terlibat akan menyusun laporan teknis sektoral sesuai kewenangannya. Misalnya, jika ditemukan pelanggaran lingkungan, maka akan ditindak oleh KLHK. Jika muncul potensi pelanggaran kehutanan, maka Kementerian Kehutanan yang akan bertindak. Sementara KPK akan mendalami potensi kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsi.
Masyarakat dan Pemda Diminta Ikut Mengawasi
KPK meminta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengawasi proses penyelesaian pasca tambang. Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan harus segera dilaporkan. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan pencegahan korupsi berbasis kolaborasi dan transparansi.
Pulau Wawonii Jadi Model Penertiban Tambang Nasional
Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK, Septa Adi Wibawa, menyatakan bahwa Pulau Wawonii menjadi simbol awal penertiban tambang nasional. Langkah tegas di Wawonii akan diikuti dengan evaluasi semua IUP di Sulawesi Tenggara. KPK bahkan akan menggelar Rapat Koordinasi Pertambangan di Kendari untuk memperkuat pengawasan sektor ini secara menyeluruh.
Potensi Kerugian Negara Masih Didalami
KPK juga menyatakan bahwa akan ada pendalaman terhadap potensi kerugian negara akibat eksploitasi ore nikel oleh PT GKP. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.
Arah Baru Pulau Wawonii: Transisi Menuju Pulau Tanpa Tambang
Langkah supervisi KPK ini membuka peluang bagi Pulau Wawonii untuk bertransformasi menjadi wilayah bebas tambang yang berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang diperbaiki dan pengawasan ketat dari semua pihak, Wawonii dapat dikembangkan sebagai kawasan pesisir berbasis kelautan, pertanian, dan ekowisata. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini