News
Home / News / Skandal Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo: Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara

Skandal Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo: Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara

Aktivitas pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ilustrasi

KENDARI — Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel kembali mengguncang Sulawesi Tenggara.

Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safrudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang nikel PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Safrudin sebelumnya telah diperiksa di Kejati Sultra pada 11 Maret 2025, untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen operasional PT Cinta Jaya dari tahun 2017 hingga 2023.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Latar Belakang Kasus Korupsi Tambang Nikel di Blok Mandiodo

Blok Mandiodo dikenal sebagai salah satu wilayah konsesi tambang nikel strategis di Kabupaten Konawe Utara. Pada tahun 2022, mencuat dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan di kawasan tersebut, terutama yang melibatkan PT Cinta Jaya.

Modus dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di atas lahan milik PT Antam Tbk. Diduga, beberapa perusahaan swasta, termasuk PT Cinta Jaya, melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemilik sah lahan tambang, yakni PT Antam.

Kasus ini menyeret banyak pihak, mulai dari pengusaha tambang, pejabat daerah, hingga oknum aparat yang diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Bahkan, kerugian negara akibat pengelolaan tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Jejak Panjang Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sultra

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Sebelumnya, Kejati Sultra juga telah mengusut kasus serupa di kawasan Blok Mandiodo, termasuk dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel milik PT Antam pada tahun 2023. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, baik dari kalangan swasta maupun pejabat daerah.

Selain itu, pada tahun 2021, kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) fiktif di Bombana dan gratifikasi perizinan tambang di Konawe Utara juga sempat mencuat ke publik.

Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

Kepala Kejati Sultra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo. Pemeriksaan Sekda Konawe Utara ini menjadi bagian dari penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam praktik tambang ilegal dan korupsi di wilayah tersebut.

Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, pengelolaan sumber daya alam khususnya tambang nikel di Sultra dapat berjalan sesuai prinsip good governance dan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG). (MS Network)

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

03

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

04

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Senilai Rp5,4 Miliar ke Pemkot Kendari

05

Sulawesi Tenggara Buka Peluang Investasi Industri Pengolahan Ikan Skala Besar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits