Politik
Home / Politik / DPR Belum Sikapi Hak Angket Gibran, Tunggu Salinan MA

DPR Belum Sikapi Hak Angket Gibran, Tunggu Salinan MA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Sumber: Parlementaria via Indomedia.co

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat bersikap mengenai wacana hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026 dan belum melihat salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi latar wacana tersebut. Pernyataan itu disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 6 November 2026.

“Yang pertama, DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026,” kata Dasco. Ia menambahkan DPR juga belum melihat putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. “DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” ujarnya.

Dasco menjelaskan masa reses membatasi pembahasan surat masuk dan aspirasi yang datang ke DPR. “Nah sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” kata Dasco. Sikap resmi DPR mengenai wacana hak angket baru dapat terlihat setelah masa sidang berikutnya dimulai pada 10 November 2026.

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran

Wacana hak angket muncul setelah MA mengeluarkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Putusan itu menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah Gibran batal demi hukum.

Koalisi masyarakat sipil dan sejumlah fraksi di DPR mendesak agar hak angket digunakan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Fraksi PKB, melalui M. Khozin, membuka opsi Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur Pasal 79 ayat 4 huruf c Undang-Undang MD3.

Margarito: Januari 2027 Ada Wapres Baru?

Putusan MA tersebut menjadi dasar bagi desakan sejumlah pihak agar DPR menggunakan hak angket. Namun DPR menegaskan belum dapat mengambil sikap sebelum membaca salinan lengkap putusan. Salinan putusan yang lengkap menjadi acuan bagi DPR untuk menilai langkah selanjutnya.

Meski demikian, MA tidak mencopot Gibran dari jabatan wakil presiden. Pencopotan wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hak angket sendiri masih berstatus wacana dan belum diputuskan.

Dasco tidak menyampaikan kapan DPR akan membaca salinan lengkap putusan MA. Ia hanya menegaskan DPR akan menunggu hingga masa sidang berikutnya dibuka. Setelah itu, DPR dapat membahas wacana hak angket bersama surat masuk dan aspirasi yang diterima selama reses.

MKMK Tolak Aduan soal Dokumen Pendidikan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 5 November menolak empat aduan etik terkait penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024. Aduan-aduan itu mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.

Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026, dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski begitu, MK mencatat adanya persoalan mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangannya.

Wacana Munaslub Golkar Mulai Menggelinding, Posisi Bahlil Terancam

Penolakan aduan oleh MKMK tidak menutup perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran. Perdebatan itu kini berpindah ke ranah DPR melalui wacana hak angket. DPR menegaskan akan menunggu masa sidang berikutnya sebelum menentukan sikap.

Dasco Serahkan Kasus Penyadapan ke Polisi

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto kepada kepolisian. Komisi III DPR diminta memantau penanganan perkara itu secara berkala.

Pemantauan tersebut menjadi cara DPR mengikuti perkembangan perkara tanpa mengambil alih proses hukum yang menjadi kewenangan kepolisian. DPR menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

Penegasan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara yang melibatkan nama Gibran. DPR menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

Hoaks Pergantian Wapres Dibantah

Di tengah ramainya wacana pemakzulan, beredar klaim bahwa Dasco akan menggantikan Gibran sebagai wakil presiden. Klaim tersebut dibantah Dasco melalui akun X pada 4 November 2026. Pemeriksa fakta menilai klaim itu sebagai hoaks.

Bareskrim Dalami Laporan Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

Klaim pergantian wakil presiden itu tidak didukung oleh pernyataan resmi maupun keputusan lembaga negara mana pun. Wacana hak angket tetap menjadi jalur yang dibicarakan di DPR untuk menindaklanjuti putusan MA.

Masa sidang DPR berikutnya dimulai 10 November 2026. Setelah masa sidang dibuka, sikap resmi DPR terhadap wacana hak angket pemakzulan Gibran akan terlihat. Hingga saat itu, DPR menyatakan belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai wacana tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *