JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami laporan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penanganan laporan itu dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) akan menjadi bahan rujukan penyidik.
Isir menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses melalui tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga meminta publik mengawal proses tersebut dan memberi kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
“Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan. Secara prosedural pasti,” kata Isir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Laporan Tim Advokasi dan Gelar Perkara Oktober
Laporan itu diajukan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bareskrim telah menggelar perkara khusus atas aduan tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Gedung Bareskrim Polri. Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) ditugaskan menyelidiki dugaan penggunaan surat yang isinya dianggap tidak benar atau dipalsukan.
Dalam laporan itu, mantan pejabat penerbit dokumen, Sutanto, dan Gibran selaku pengguna dokumen disebut sebagai terlapor. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 391 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan MK dan MA Jadi Rujukan Penyidik
Isir menjelaskan putusan MK dan MA akan ditelaah satu per satu, terutama terkait pemenuhan alat bukti dan argumentasi yuridisnya. Penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain yang relevan, untuk memperkuat proses pembuktian.
“Tadi disampaikan, ada putusan dari MK, itu menjadi bahan-bahan referensi. Karena satu peristiwa dugaan pidana, tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian ditelaah satu per satu,” ujar Isir.
MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pemilu. MK juga menilai certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan suket itu hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan.
Namun permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, putusan MK tidak menyatakan ijazah Gibran palsu dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Sementara itu, MA melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi terkait sengketa keabsahan suket tersebut. MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Komju Lapor Lagi, Kemendikdasmen Belum Bergerak
Polemik itu kembali bergulir pada Jumat pagi, 6 November 2026, ketika organisasi masyarakat Komite Masyarakat Jakarta Utara (Komju) melaporkan Gibran ke Bareskrim dengan dugaan pemalsuan surat keterangan sekolah. Sejumlah pengurus Komju menyerahkan dokumen suket dari Kemendikdasmen serta salinan putusan kasasi MA sebagai barang bukti.
Kuasa hukum Komju, Ramdansyah, menyebut laporan mereka sudah diterima Bareskrim. Menurut dia, Gibran telah melanggar konstitusi dengan mencantumkan surat keterangan sekolah yang terbukti tidak sah pada pemilihan umum 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hingga Jumat, 6 November 2026, belum mengambil langkah tindak lanjut atas putusan MA tersebut. Menteri Abdul Mu’ti mengakui hingga hari itu belum ada proses hukum maupun pembahasan internal di kementeriannya untuk mengeksekusi putusan itu, tujuh hari setelah MA menyatakan suket Gibran tidak sah.
Mahfud Desak Polisi Bertindak, Pemalsuan Masih Harus Dibuktikan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak polisi segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam penerbitan suket tersebut. Ia mengungkapkan ada sekitar 12 ketentuan pidana yang menurut analisisnya berpotensi berkaitan dengan persoalan itu.
Namun perlu dicatat, putusan MA mengenai tidak sahnya dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pemalsuan atau mengetahui adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan yang kini ditangani Bareskrim masih bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan keterangan ahli.
Isir pun meminta publik menunggu dan mengawal proses penanganan laporan tersebut. “Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional dan etik. Hasilnya pasti akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik,” kata dia.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih harus menuntaskan pendalaman terhadap laporan yang diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Comment