Politik
Home / Politik / Partai NasDem Pecat Ketua DPRD Sultra, Ada Apa?

Partai NasDem Pecat Ketua DPRD Sultra, Ada Apa?

La Ode Tariala. Dok

KENDARI — Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi memecat La Ode Tariala dari keanggotaan partai sekaligus memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Keputusan ini langsung memicu kritik dari salah satu pendiri NasDem Sultra, Jurni, yang menilai langkah partai berpotensi menggerus kepercayaan pemilih menjelang Pemilu 2029.

Pemecatan Tariala tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat tersebut diserahkan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sultra kepada pimpinan DPRD Sultra pada Senin (26/10/2026).

Wakil Ketua DPW NasDem Sultra, Muttaqin Siddiq, mengatakan surat tersebut memuat pencabutan kartu tanda anggota (KTA) dan pemecatan Tariala sebagai kader partai, sekaligus permintaan untuk memproses pergantian antarwaktu.

“Kemarin kami datang untuk mengantarkan surat. Surat pertama tentang pencabutan KTA dan pemecatan La Ode Tariala sebagai kader Partai NasDem, dan kedua terkait pergantian antarwaktu (PAW),” kata Muttaqin, Selasa (27/10/2026).

Kolaka Dapat Rp3 Miliar untuk Infrastruktur Transmigrasi Anawua

Menurut Muttaqin, pengurus DPW NasDem Sultra telah menemui Wakil Ketua I DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai dan Sekretaris DPRD Sultra La Ode Butolo untuk menyampaikan surat tersebut.

Ia meminta pimpinan DPRD menindaklanjuti permohonan partai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan ini kami meminta pimpinan untuk memproses surat ini dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, karena ada limitasi waktu dalam prosesnya,” ujarnya.

Muttaqin menyebut DPRD memiliki waktu tujuh hari untuk meneruskan proses tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga menyatakan KPU memiliki batas waktu lima hari untuk menerbitkan surat terkait proses pergantian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

NasDem menyebut pemecatan Tariala berkaitan dengan pelanggaran aturan internal partai. Tariala dinilai tidak menindaklanjuti keputusan NasDem sebelumnya yang meminta dirinya melepaskan jabatan Ketua DPRD Sultra.

China Kontrol Industri Nikel Indonesia: Siapa Menikmati Nilai Tambahnya?

“NasDem adalah partai yang harus patuh pada hierarki. Ada pembangkangan yang dilakukan oleh La Ode Tariala pada surat NasDem beberapa waktu lalu,” kata Muttaqin.

Polemik Pergantian Berlangsung Sejak 2025

Persoalan pergantian Tariala dari kursi Ketua DPRD Sultra bukan hal baru. Wacana tersebut telah bergulir sejak akhir 2025, ketika muncul isu mengenai kedekatan Tariala dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Sekretaris DPW NasDem Sultra, Muh. Tahir Lakimi, sebelumnya menyatakan partai perlu menjaga soliditas dan efektivitas kerja kader di lembaga legislatif.

“Kita jaga mesin partai di parlemen. Kalau dekat boleh, tapi jangan terlalu dekat-dekat. Itu hanya bunga-bunga dalam perjalanan beliau dan kita memahami itu,” kata Tahir kepada detikcom pada 29 November 2025.

Haji Isam Siap Akuisisi 2 Perusahaan Nikel di Sulawesi

Tahir juga mengungkapkan adanya aspirasi internal yang menyoroti lemahnya konsolidasi di DPRD Sultra. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi karena berpotensi memengaruhi citra partai di mata publik.

“Ada protes konsolidasi di DPRD itu lemah. Yang kami jaga efek di publik, jangan sampai kader yang dikirim NasDem tidak mumpuni,” ujarnya.

Pada 24 Agustus 2026, agenda pemberhentian Tariala dari jabatan Ketua DPRD Sultra sempat dibahas dalam rapat paripurna. Rapat tersebut berakhir ricuh setelah Muttaqin naik ke kursi pimpinan DPRD untuk mempertanyakan kehadiran pimpinan dan anggota dewan.

Muttaqin mengaku kecewa karena rapat paripurna kerap ditunda akibat ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD. Padahal, agenda rapat saat itu mencakup pengumuman pergantian pimpinan DPRD dan perubahan APBD.

“Agendanya tadi tentang pengumuman pergantian DPRD dan perubahan APBD, masa tidak hadir. Terus tanggung jawabnya mereka apa? Karena ukuran variabel DPR itu rapat paripurna,” katanya.

Polemik yang semula berpusat pada pergantian jabatan Ketua DPRD tersebut kini berkembang menjadi pemecatan Tariala dari keanggotaan NasDem, disertai proses PAW.

Pendiri NasDem Sultra Kritik Keputusan Partai

Keputusan pemecatan Tariala mendapat kritik dari Jurni, salah satu pendiri NasDem Sultra. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bumerang politik bagi partai, terutama jika tidak disertai penjelasan yang transparan mengenai alasan dan dasar pengambilan keputusan.

Menurut Jurni, persoalan ini tidak hanya menyangkut konflik internal atau pergantian kader. Keputusan tersebut juga berkaitan dengan hubungan antara kewenangan partai dan mandat politik yang diberikan masyarakat melalui pemilu.

Ia menyoroti pemilih di daerah pemilihan Muna, Muna Barat, dan Buton Utara yang telah memberikan suara kepada Tariala dalam pemilihan legislatif.

Jurni mengingatkan bahwa kepercayaan pemilih tidak boleh dipandang hanya sebagai modal untuk memperoleh kursi, melainkan sebagai mandat yang harus dihormati dalam setiap keputusan politik.

“Ali Mazi sedang menggali kuburan untuk NasDem. Kalau cara mengelola partai seperti ini terus dipertahankan, jangan heran kalau pada Pemilu 2029 NasDem kehilangan banyak kursi,” ujarnya.

Jurni mempertanyakan apakah penjelasan yang disampaikan partai kepada publik telah memadai untuk menjelaskan keputusan sebesar pemecatan seorang kader yang memperoleh dukungan pemilih.

Ia mengatakan pergantian seseorang dari jabatan Ketua DPRD dan pemecatan dari keanggotaan partai merupakan dua persoalan berbeda yang perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kalau kemarin pencopotan sebagai Ketua DPRD masih oke. Tapi kalau sudah pemecatan, terlebih tanpa alasan yang jelas, itu keputusan bodoh,” katanya.

Menurut Jurni, partai politik memang memiliki mekanisme organisasi dan kewenangan untuk mengevaluasi kader. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tetap perlu disertai alasan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang memadai kepada publik.

Slogan Restorasi Dipertanyakan

Kritik Jurni juga menyasar kesenjangan yang ia nilai muncul antara identitas politik NasDem dan cara partai menangani persoalan internal.

NasDem selama ini mengusung gagasan perubahan dan restorasi sebagai bagian dari identitas politiknya. Namun, menurut Jurni, gagasan tersebut berisiko kehilangan makna apabila keputusan organisasi lebih mengedepankan kehendak elite daripada dialog dan evaluasi yang adil.

“Partai baru dengan slogan perubahan atau restorasi, tetapi sikapnya seperti Orde Lama yang otoriter,” kata Jurni.

Ia menegaskan bahwa loyalitas kader tidak semestinya dimaknai sebagai kepatuhan tanpa ruang kritik. Kader yang telah berjuang membangun organisasi dan memperoleh kepercayaan masyarakat, menurutnya, harus tetap diperlakukan berdasarkan aturan dan mekanisme organisasi.

Jurni juga mempertanyakan kepada siapa anggota DPRD seharusnya mempertanggungjawabkan pekerjaannya ketika kepentingan partai dan aspirasi pemilih dipandang tidak sejalan.

“Kalau begini cara berpikirnya, untuk siapa sebenarnya anggota DPRD bekerja? Untuk rakyat atau untuk kepentingan elite partai?” ujarnya.

Bagi Jurni, pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut posisi Tariala, tetapi juga masa depan hubungan antara partai politik, kader legislatif, dan masyarakat yang memberikan mandat melalui pemilu.

Pemilu 2029 Jadi Ujian Politik NasDem Sultra

Jurni memperingatkan bahwa konflik internal yang tidak dikelola secara transparan dapat menjadi beban politik bagi NasDem Sultra menjelang Pemilu 2029.

Menurutnya, kekuatan partai tidak semata-mata ditentukan oleh struktur kepengurusan atau kemampuan mengendalikan kader. Kepercayaan masyarakat terhadap perilaku dan keputusan politik partai juga menjadi faktor penting dalam mempertahankan dukungan elektoral.

Jika pemilih menilai partai lebih mengutamakan kepentingan elite daripada aspirasi masyarakat, kekecewaan tersebut berpotensi tercermin dalam perolehan suara pada pemilu berikutnya.

“Jangan sampai pengurus merasa bisa menentukan semuanya dari atas, sementara suara masyarakat diabaikan. Rakyat punya hak untuk menilai dan menghukum partai melalui pemilu,” katanya.

Ia menilai polemik pemecatan Tariala seharusnya menjadi momentum bagi NasDem untuk mengevaluasi pola pengambilan keputusan dan komunikasi politiknya di daerah.

Di sisi lain, proses pemberhentian Tariala dari jabatan Ketua DPRD melalui mekanisme PAW masih harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Keputusan pemecatan dari keanggotaan partai dan proses pergantian jabatan di lembaga legislatif merupakan tahapan yang perlu dibedakan secara hukum dan administratif.

Pada akhirnya, polemik ini menempatkan NasDem Sultra di hadapan dua tantangan sekaligus: menegakkan aturan internal partai dan menjaga kepercayaan masyarakat yang menjadi dasar legitimasi politiknya.

Menjelang Pemilu 2029, bagaimana partai menjelaskan serta menangani konflik tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi persepsi pemilih terhadap kepemimpinan dan komitmen politik NasDem di Sulawesi Tenggara. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *