KENDARI – Polresta Kendari mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti sekitar 4,7 kilogram. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dipaparkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026). Konferensi pers itu dihadiri Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Dua Tersangka Ditangkap di Hotel
Kedua tersangka berinisial ASH (36), seorang wiraswasta asal Kecamatan Wua-Wua, dan MP (29), warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, yang belum bekerja. Keduanya diamankan di Hotel Wonua Monapa, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni bersama Tim Narko10, setelah penyelidikan atas dugaan peredaran sabu di wilayah Kota Kendari.
Saat penangkapan pertama, petugas menemukan lima sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 7,49 gram. Kasat Reserse Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kecamatan Kendari,” ungkapnya.
Sabu Disimpan dalam Paket Aksesori Ponsel
Pengembangan perkara mengarah ke sebuah kantor jasa ekspedisi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, tim mengamankan empat sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1.571 gram. Barang itu disembunyikan dalam sebuah paket berisi aksesori telepon seluler.
Pengembangan berlanjut pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, ketika tim kembali mendatangi kantor jasa ekspedisi yang sama setelah memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika. Dari lokasi itu, polisi menemukan delapan sachet diduga sabu dengan berat bruto 3.128 gram yang dikemas bersama dua paket berisi aksesori telepon seluler.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan ini mencapai 17 sachet dengan berat sekitar 4,7 kilogram. Namun, angka gramasi pastinya masih diperdebatkan: satu media melaporkan total 4.706,49 gram, yang sesuai dengan penjumlahan tiga temuan, sementara dua media lain melaporkan 4.759,49 gram. Perbedaan itu belum dijelaskan dalam pemberitaan yang tersedia.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah dus berisi aksesori telepon seluler serta plastik yang mencantumkan nomor resi pengiriman paket.
Sepuluh Kali Pengiriman dari Medan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari selama kurang lebih dua bulan. Dalam kurun waktu itu, mereka mengaku telah menerima sebanyak 10 kali pengiriman sabu dari jaringan Medan. Sabu itu selanjutnya diedarkan di Kelurahan Gunung Jati, Kelurahan Kampung Salo, dan Lorong Lasolo, Kecamatan Kendari Barat.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi. Kapolresta Kendari menegaskan pengungkapan ini tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan.
Kapolresta Kendari mengatakan, “Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama. Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” katanya.
Kapolresta juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang mengungkap kasus tersebut bersama BNN Kota Kendari. “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” ujarnya.
Ancaman 20 Tahun dan Pencegahan Berlanjut
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat. Polisi juga menduga masih terdapat bandar maupun pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Sehari sebelum konferensi pers, Polresta Kendari bersama BNN Kota Kendari menggelar sosialisasi dan tes urine mendadak bagi anak buah kapal di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Rabu (4/11/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pukul 11.00 WITA itu dipantau langsung Kapolresta Kendari. “Pelabuhan adalah gerbang ekonomi daerah yang harus steril dari peredaran gelap narkoba. Melalui langkah preventif seperti tes urine dan edukasi langsung, kami ingin memastikan para pekerja di sektor perikanan memiliki kesadaran hukum yang tinggi serta terlindungi dari pengaruh buruk narkotika,” ujarnya.
Pada hari yang sama dengan konferensi pers, Kamis (5/11/2026), Polda Sulawesi Tenggara juga menggelar tatap muka program Polisi Peduli Pengangguran di Aula Plaza Kubra, Kendari, yang dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol Budi Hermawan. Program itu merupakan bagian dari Quick Wins Kapolri dan dihadiri perwakilan Dinas Transmigrasi, Dinas Sosial, Imigrasi, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sultra, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Polri harus hadir, berbuat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Program Polisi Peduli Pengangguran ini merupakan bagian dari Quick Wins Kapolri yang mendorong kehadiran Polri dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarakat,” kata Wakapolda.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan 4,7 kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas daerah yang diduga memasok sabu ke Kota Kendari.

Comment