News
Home / News / SU, Jenderal Pemberi Izin Penyadapan Prabowo Jadi Tersangka

SU, Jenderal Pemberi Izin Penyadapan Prabowo Jadi Tersangka

Irjen Slamet Uliandi
Irjen Slamet Uliandi. Sumber: Humas Polri

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat, Kamis, 5 November 2026, setelah sebelumnya berstatus saksi. Penetapan itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Suhermanto, usai gelar perkara pada hari yang sama.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, telah ditetapkan pada Selasa, 3 November 2026, dan kini ditahan.

Pemegang Kunci Izin Penyadapan

Peran Slamet Uliandi ternyata bukan pelengkap. Ia adalah mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019, dan kini duduk sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Menurut penyidik, jabatan itulah yang membuatnya menjadi “pintu izin” dalam operasi penyadapan tersebut.

Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution, yang saat itu menjabat Kabagmon, wajib memperoleh persetujuan Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan apa pun. Tanpa izin darinya, penyadapan tidak berjalan. Penyidik menyebut Slamet memberikan persetujuan atas rencana-rencana penyadapan tersebut.

Peran itu berlanjut hingga ke upaya penghapusan jejak. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta Nasution meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan. Slamet menyetujuinya. Penyidik menduga perintah penghapusan itulah yang kemudian dijalankan, dan menjadi salah satu titik awal terbongkarnya perkara ini setelah seorang petugas melaporkannya ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.

Suap Nikel Toshida Kolaka, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun

Penyidik juga menyebut Slamet mengetahui penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dilakukan tanpa dasar hukum. Namun, saat diperiksa, ia menolak mengakui substansi yang ditanyakan kepadanya.

Tidak Ditahan karena Stroke

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Slamet Uliandi tidak ditahan. Alasannya, ia baru saja mengalami stroke dan masih menjalani perawatan dokter. Penyidik menyebut Slamet bahkan belum sempat diperiksa secara mendalam karena baru selesai menjalani terapi.

Slamet dijerat pasal berlapis: Pasal 31 juncto Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 40 juncto Pasal 42 dan Pasal 71 juncto Pasal 83 Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE, serta Pasal 125 juncto Pasal 127 UU 36/1999 — masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami perkara ini, dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Tim tersebut menangani empat jenderal, dan hasilnya dijanjikan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.

Jejak Sejak Era Menhan

Perkembangan terbaru ini sekaligus memperpanjang garis waktu perkara. Penyidik menyebut penyadapan terhadap nomor telepon Prabowo sudah berlangsung sejak ia masih menjabat Menteri Pertahanan, dan berlanjut setelah ia menjadi Presiden. Dugaan penyadapan itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo

Modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan nomor-nomor target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa lampiran laporan polisi. Targetnya bukan hanya Presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, selain pasal-pasal tambahan yang dikenakan kepada Slamet Uliandi.

Sehari setelah penetapan tiga tersangka pertama, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui Keputusan Presiden. Letjen Ariyo Windutomo disebut mengisi posisi itu sebagai pelaksana tugas.

Respons Jokowi, DPR, dan Polemik Bintang Mahaputera

Kasus ini turut mendapat respons dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Usai bersaksi dalam sidang perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, Jokowi dimintai tanggapan soal penyadapan tersebut. “Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” katanya singkat.

Di DPR, kasus ini mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadapan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Advokat kemungkinan besar dimulai Desember 2026, setelah RUU Perampasan Aset rampung. Komisi III akan membahasnya secara maraton, siang dan malam termasuk akhir pekan, dengan target selesai dalam tiga bulan.

Satgas PKH Bidik Jaringan Tambang Nikel AK, Sultra Jadi Target

Sementara itu, polemik pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo pada 1 Oktober 2026 terus bergulir. Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin, meminta Presiden Prabowo mencabutnya, dengan dasar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum mencabutnya. “Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya,” katanya. Pencabutan tanda kehormatan harus melalui mekanisme undang-undang, yakni Keputusan Presiden setelah pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Seluruh tuduhan masih harus diuji dalam proses hukum, dan para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *