News
Home / News / Karier Jenderal Listyo Sigit Tamat, Resmi Tersangka dan Ditahan

Karier Jenderal Listyo Sigit Tamat, Resmi Tersangka dan Ditahan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjabat tangan dengan Presiden Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Nama Listyo Sigit kini menjadi sorotan setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara, Selasa (3/11/2026). Dok BPMI

JAKARTA – Karier Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadapi titik balik dramatis. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Perkembangan mengejutkan ini diumumkan dalam konferensi pers Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Adapun LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Tidak hanya menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Modus Penyadapan Ilegal Para Oknum Jenderal Polri

“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep Selasa (3/11/2026) pukul 20.20 WIB.

Penahanan tersebut dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan figur publik.

Asep menjelaskan, aktivitas yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menperin Apresiasi Pertumbuhan Kawasan Industri Nikel di Kolaka

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).

Kombinasi dugaan tindak pidana tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat strategis negara.

Penahanan Tiga Jenderal di Rutan Mabes Polri

Tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Pemerintah Perketat RKAB Nikel untuk Jaga Harga

Kabareskrim memastikan ketiganya ditempatkan di Rutan Mabes Polri. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol. Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Sementara itu, dalam pengumuman awal, Bareskrim juga menyebut satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi telah memasuki tahap penahanan terhadap tiga perwira tinggi yang disebut dalam pengumuman tersebut.

Kasus Berpotensi Meluas

Perkembangan perkara ini juga memunculkan informasi mengenai kemungkinan keterlibatan personel kepolisian lainnya.

Sejumlah nama lain, termasuk Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, seorang perwira menengah berinisial FR, serta beberapa anggota kepolisian lainnya, diduga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu ada juga dugaan keterlibatan sejumlah personel Polri yang bertugas sebagai penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, informasi mengenai nama-nama tambahan tersebut belum dikonfirmasi secara terbuka oleh Mabes Polri. Karena itu, perkembangan status hukum mereka masih perlu menunggu penjelasan resmi penyidik.

Ujian Terbesar bagi Institusi Polri

Kasus yang menyeret nama mantan Kapolri ini berpotensi menjadi salah satu ujian paling serius bagi institusi kepolisian.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan hanya persoalan pelanggaran privasi komunikasi. Perkara ini juga menyangkut keamanan informasi strategis negara, integritas aparat, serta mekanisme pengawasan di lingkungan institusi penegak hukum.

Publik kini menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Di tengah besarnya perhatian publik, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *