KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Kendari dengan mengamankan enam tersangka. Pengungkapan tersebut disertai penyitaan sabu dengan berat total yang dilaporkan mencapai sekitar 2,3 kilogram.
Pengungkapan tiga perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026). Kepolisian menyebut kasus-kasus tersebut mencakup dugaan peredaran sabu di Kendari serta pengiriman narkotika lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy S. mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di sejumlah lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk jaringan yang diduga mengirim narkotika dari luar daerah,” kata Amri.
Sabu 675 Sachet, Dua Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan pertama, polisi menindaklanjuti dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan dua orang berinisial A.A.P. dan A.H.M. Polisi menyita sabu dengan berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet.
Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang disebut berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari.
Polisi masih mendalami dugaan jalur distribusi narkotika tersebut, termasuk peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini.
Sabu dari Medan Disamarkan dalam Kotak Kue
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman sabu lintas provinsi dari Medan menuju Kendari.
Setelah menerima informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T di Kecamatan Baruga, petugas melakukan penelusuran terhadap pengiriman tersebut pada Selasa (20/10/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disamarkan dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya. Berat bruto barang bukti dalam perkara ini dilaporkan mencapai 1.209,4 gram.
Empat orang berinisial J, F, M.R., dan N.A. turut diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Sabu dalam Tas Bergambar Hello Kitty
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang berinisial T.S. dan menemukan sabu dengan berat sekitar 900 gram yang disimpan dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam bahan perkara, T.S. diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkannya kepada pihak lain.
Tersangka tersebut disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila penyerahan barang berhasil dilakukan.
Polisi masih mendalami dugaan peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi Telusuri Jaringan yang Lebih Luas
Dalam konferensi pers tersebut, Amri didampingi Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, serta Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.
Polda Sultra menyatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba, sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan program Quick Wins Kapolri.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, maupun peredaran narkotika. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Polda Sultra menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap asal narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jalur pengiriman barang antardaerah dan kerja sama masyarakat dengan aparat dalam mencegah peredaran narkotika. (MS Network)

Comment