News
Home / News / SU Setujui Hapus File Penyadapan, Tersangka Keempat

SU Setujui Hapus File Penyadapan, Tersangka Keempat

Brigjen Suhermanto dan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan kasus penyadapan Presiden Prabowo
Brigjen Suhermanto dan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan kasus penyadapan Presiden Prabowo. Sumber: Rumondang/detikcom

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Penetapan itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam. Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum penyidik meningkatkan status hukumnya setelah menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Slamet diduga memegang peran sentral di balik layar pengelolaan sistem penyadapan Bareskrim. Ia disebut menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center atau MC Bareskrim Polri, unit yang mengelola pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Sebelumnya, Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019, sehingga ia memahami seluk-beluk sistem tersebut. Penyidik menilai kewenangan yang melekat pada posisinya itu menjadi kunci dalam rangkaian dugaan perbuatan yang kini diusut.

Persetujuan Hapus File Hasil Penyadapan

Perkembangan paling menonjol dalam penetapan tersangka ini adalah dugaan persetujuan penghapusan berkas hasil penyadapan. Penyidik mengungkap, pada awal Oktober 2026, tersangka Irjen Ahrie Sonta Nasution meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan dalam sistem. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Slamet. “Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.

Persetujuan tersebut diduga menjadi mata rantai penting dalam perkara ini, karena berkas yang dihapus merupakan hasil dari aktivitas penyadapan yang kini dipersoalkan. Penyidik mendalami dugaan persetujuan penghapusan itu sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Slamet. Dugaan penghapusan data elektronik tersebut kini menjadi salah satu sangkaan pidana yang menjeratnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kewenangan Slamet dalam sistem penyadapan juga menjadi sorotan penyidik. Menurut Suhermanto, dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, harus meminta persetujuan Slamet sebelum melaksanakan provisioning atau penyadapan. “Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” ujar Suhermanto. Ketentuan itu menunjukkan posisi Slamet sebagai penjaga pintu masuk setiap aktivitas penyadapan di lingkungan Monitoring Center Bareskrim.

Veda Ega Bidik Podium di Moto3 Qatar, Marquez Kunci Gelar

Empat Tersangka, Satu Belum Ditahan

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang. Tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani penahanan.

Penyidik menjelaskan, penahanan terhadap Slamet belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya. Slamet disebut sedang dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke dan masih menjalani pemulihan. “Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob, untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” kata Suhermanto. Penyidik tidak menjelaskan kapan penahanan terhadap Slamet akan dilaksanakan.

Pasal Berlapis dan Ancaman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, Slamet dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang akses ilegal, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, Slamet dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Kelima ahli itu terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli pidana. Hasil gelar perkara itu menjadi dasar penyidik meningkatkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka. Keterangan para saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam gelar perkara.

Jejak Karier Slamet Uliandi

Slamet Uliandi lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Kariernya banyak dihabiskan di bidang reserse serta teknologi informasi kepolisian. Pada 2011, ia menjabat Kepala Bagian Monitoring Biro Operasi dan Pengendalian Operasional Bareskrim Polri, lalu pada 2019 dipercaya menjadi Kepala Biro Operasi dan Pengendalian Operasional Bareskrim. Setahun kemudian, ia menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebelum diangkat menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri pada 26 Juli 2021.

Piala Asia 2027 Ditunda, Erick Thohir: Untungkan Indonesia

Nama Slamet pernah mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022, ketika ia ditugaskan menjemput Irjen Ferdy Sambo untuk dibawa ke Mako Brimob. Pada 2023, ia menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama. Dalam mutasi Polri pada 2 Oktober 2026, Slamet bergeser dari jabatan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi perwira tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur.

Perkara penyadapan ini berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System atau LIMS, sistem yang mendukung pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkap dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Laporan polisi mengenai perkara tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Di tengah sorotan publik, jajaran Polri menyampaikan komitmen untuk menangani perkara ini secara terbuka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Selasa (3/11/2026) menegaskan pemeriksaan terhadap personel harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (5/11/2026) menegaskan penegakan hukum dalam perkara ini tidak berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian. Penetapan Slamet sebagai tersangka keempat memperluas pengusutan perkara ini, terutama dalam menelusuri rantai kewenangan pemberian izin dan dugaan penghapusan data elektronik.

Aksi 10 November Diserukan, TNI Siagakan Pasukan Jakarta

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *