KENDARI — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan akhirnya terbongkar.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang remaja berinisial A alias P (18) yang mengaku telah beraksi di 54 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan. Ia ditangkap pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kendari dan Konawe Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian pelaku di area perkebunan sawit wilayah Kabupaten Konawe.
Setelah melakukan pemetaan dan pengintaian, polisi akhirnya bergerak melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengungkapkan hasil interogasi awal menunjukkan pelaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 54 TKP yang tersebar di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di puluhan lokasi berbeda,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan lima unit kendaraan hasil curian yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Kota Kendari hingga beberapa desa di Kabupaten Konawe.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua unit Honda CRF warna hitam, satu unit Yamaha MX King warna hitam orange, satu unit Yamaha MX King warna hitam biru, dan satu unit Honda Scoopy warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motor hasil curian itu dijual ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit, jauh di bawah harga pasaran.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang diduga ikut terlibat dalam aksi curanmor lintas kabupaten tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment