• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

by Redaksi MS
15 Juni 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

Aktivitas pengangkutan Tambang Nikel di Pulau Wawonii. Dok

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar penting datang dari sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk kegiatan pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pencabutan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian pulau-pulau kecil dari eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.

GKP merupakan anak usaha dari Harita Group, salah satu konglomerasi tambang terbesar di Indonesia.

BeritaTerkait

APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

Momen Bersejarah: Sebanyak 3.886 ASN Baru Resmi Diangkat Pemprov Sultra

Seleksi Sekda Kolaka: 5 Kandidat Bersaing Ketat

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH tersebut didasarkan pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, serta permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Izin pinjam pakai kawasan hutan di Pulau Wawonii sudah dicabut oleh Menteri LHK Raja Juli Antoni, sesuai dasar hukum yang berlaku dan hasil koordinasi intensif dengan KPK,” kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Sebagaimana dijelaskan Ade, IPPKH hanya dapat diterbitkan setelah seluruh dokumen legal, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan, dipenuhi. Namun jika salah satu izin tersebut dicabut, maka IPPKH menjadi tidak sah secara otomatis.

Sebaliknya, pencabutan IPPKH juga bisa menjadi dasar hukum bagi Kementerian ESDM untuk turut mencabut IUP guna mencegah terjadinya konflik hukum dan kerusakan ekologis di lapangan.

“Idealnya, setelah izin kawasan hutan dicabut, IUP juga harus dibatalkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan pelanggaran di lapangan,” tegas Ade.

Pulau Wawonii: Suara Rakyat Didengar

KLHK menerima banyak laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap kehidupan warga akibat aktivitas tambang di Pulau Wawonii.

Laporan tersebut diperkuat oleh putusan pengadilan yang memenangkan gugatan masyarakat, serta dorongan dari KPK yang meminta pencabutan izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

“Pemerintah terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan terus mengevaluasi izin-izin pertambangan bermasalah, khususnya di pulau-pulau kecil dan kawasan hutan lindung,” ujar Ade.

Ade juga menegaskan bahwa KLHK akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Setiap pemegang IPPKH wajib menjalankan tanggung jawab lingkungan, mulai dari reklamasi lahan, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), hingga penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Gagal menjalankan kewajiban tersebut dapat menjadi dasar evaluasi pencabutan izin.

Pencabutan IPPKH tambang nikel di Pulau Wawonii menjadi kemenangan simbolik bagi gerakan penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga tentang keadilan ekologis dan masa depan ruang hidup masyarakat pulau kecil yang selama ini terpinggirkan oleh ekspansi industri tambang. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlineKonawe KepulauanPertambangan NikelSulawesi TenggaraWawonii

Related Posts

APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

16 Juni 2025
Momen Bersejarah: Sebanyak 3.886 ASN Baru Resmi Diangkat Pemprov Sultra

Momen Bersejarah: Sebanyak 3.886 ASN Baru Resmi Diangkat Pemprov Sultra

16 Juni 2025
Seleksi Sekda Kolaka: 5 Kandidat Bersaing Ketat

Seleksi Sekda Kolaka: 5 Kandidat Bersaing Ketat

16 Juni 2025
IGW Desak Pemda dan Aparat Jamin Keamanan Investasi di Wilayah PSN dan Obvitnas Kolaka

IGW Desak Pemda dan Aparat Jamin Keamanan Investasi di Wilayah PSN dan Obvitnas Kolaka

16 Juni 2025
Hasil Pemilihan Rektor UHO: Prof Armid Genggam Suara Terbanyak Senat

Era Baru UHO: Prof. Armid Terpilih Sebagai Rektor 2025–2029

16 Juni 2025
100 Hari Kepemimpinan Siska-Sudirman: Progresif dan Penuh Terobosan

Sekda Definitif Kota Kendari Segera Dilantik, Siapa Sosok Terpilihnya?

15 Juni 2025
Next Post
100 Hari Kepemimpinan Siska-Sudirman: Progresif dan Penuh Terobosan

Sekda Definitif Kota Kendari Segera Dilantik, Siapa Sosok Terpilihnya?

Discussion about this post

Recommended

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

6 hari ago
Produksi Jagung Melimpah, Sultra Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional

Produksi Jagung Melimpah, Sultra Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional

2 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version