News
Home / News / IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

Aktivitas pengangkutan Tambang Nikel di Pulau Wawonii. Dok

JAKARTA – Kabar penting datang dari sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk kegiatan pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pencabutan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian pulau-pulau kecil dari eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.

GKP merupakan anak usaha dari Harita Group, salah satu konglomerasi tambang terbesar di Indonesia.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH tersebut didasarkan pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, serta permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

“Izin pinjam pakai kawasan hutan di Pulau Wawonii sudah dicabut oleh Menteri LHK Raja Juli Antoni, sesuai dasar hukum yang berlaku dan hasil koordinasi intensif dengan KPK,” kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Sebagaimana dijelaskan Ade, IPPKH hanya dapat diterbitkan setelah seluruh dokumen legal, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan, dipenuhi. Namun jika salah satu izin tersebut dicabut, maka IPPKH menjadi tidak sah secara otomatis.

Sebaliknya, pencabutan IPPKH juga bisa menjadi dasar hukum bagi Kementerian ESDM untuk turut mencabut IUP guna mencegah terjadinya konflik hukum dan kerusakan ekologis di lapangan.

“Idealnya, setelah izin kawasan hutan dicabut, IUP juga harus dibatalkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan pelanggaran di lapangan,” tegas Ade.

Pulau Wawonii: Suara Rakyat Didengar

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

KLHK menerima banyak laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap kehidupan warga akibat aktivitas tambang di Pulau Wawonii.

Laporan tersebut diperkuat oleh putusan pengadilan yang memenangkan gugatan masyarakat, serta dorongan dari KPK yang meminta pencabutan izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

“Pemerintah terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan terus mengevaluasi izin-izin pertambangan bermasalah, khususnya di pulau-pulau kecil dan kawasan hutan lindung,” ujar Ade.

Ade juga menegaskan bahwa KLHK akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Setiap pemegang IPPKH wajib menjalankan tanggung jawab lingkungan, mulai dari reklamasi lahan, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), hingga penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Gagal menjalankan kewajiban tersebut dapat menjadi dasar evaluasi pencabutan izin.

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

Pencabutan IPPKH tambang nikel di Pulau Wawonii menjadi kemenangan simbolik bagi gerakan penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga tentang keadilan ekologis dan masa depan ruang hidup masyarakat pulau kecil yang selama ini terpinggirkan oleh ekspansi industri tambang. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits