• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Mewaspadai Hari-Hari Terakhir Pulau Wawonii: Ketika Tambang dan Gempa Menyatu dalam Ancaman

by Redaksi MS
11 Juni 2025
in News
Reading Time: 5 mins read
0
Mewaspadai Hari-Hari Terakhir Pulau Wawonii: Ketika Tambang dan Gempa Menyatu dalam Ancaman

Peta Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Ist

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Pulau Wawonii, permata kecil yang terapung di timur Sulawesi, sedang berada di tepi jurang kehancuran.

Jum’at malam, 9 Mei, sekitar pukul 21.14 WITA, bumi berguncang. Gempa berkekuatan 4,8 skala Richter mengguncang seluruh Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), memaksa masyarakat di tujuh kecamatan keluar rumah dalam kepanikan.

Walau tidak memicu tsunami atau merusak secara fisik dan menelan korban jiwa, guncangan itu adalah alarm keras dari perut bumi, sebuah pertanda yang tidak bisa terus diabaikan.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa berpusat di Laut Banda, hanya 7 kilometer di bawah permukaan, tepat di tenggara Pulau Wawonii.

BeritaTerkait

Sekda Definitif Kota Kendari Segera Dilantik, Siapa Sosok Terpilihnya?

IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

Konawe Selatan Dipilih Jadi Pusat Program Desa Ketahanan Pangan di Sultra

Di tempat lain, kejadian seperti ini mungkin berlalu begitu saja. Namun di Wawonii, di mana luka-luka tambang nikel terus menggerogoti lanskap dan menebas ekosistem, setiap gempa adalah pengingat bahwa pulau ini hidup di atas ancaman ganda, kerentanan geologis dan kehancuran ekologis.

Penambangan nikel, yang kian masif dalam beberapa tahun terakhir, telah mengubah wajah Wawonii. Bukit-bukit diratakan, hutan-hutan tropis yang selama ini menjadi penyangga alam dan penyerap air tanah ditebangi tanpa ampun. Air bersih menghilang, laut tercemar limbah, dan kehidupan nelayan serta petani tergilas oleh deru ekskavator.

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas penambangan besar-besaran ini ikut memperparah kerentanan terhadap bencana alam, termasuk tanah longsor dan gempa bumi. Semua ini dipicu oleh keserakahan industri ekstraktif yang berlindung di balik narasi pembangunan, namun abai terhadap keseimbangan ekologis dan keselamatan masyarakat.

Keserakahan industri ekstraktif yang mengeruk sumber daya Pulau Wawonii tanpa batas telah mempercepat degradasi lingkungan dan memperbesar risiko bencana.

“Gempa yang mengguncang Wawonii bukan hanya peristiwa alam, tapi juga peringatan keras tentang kegagalan kita menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan keberlanjutan”.

Dalam kajian geologi, kawasan ini masuk dalam zona seismik aktif karena dekat dengan pertemuan lempeng tektonik. Ketika tutupan vegetasi digunduli dan tanah digali dalam, kemampuan alam meredam getaran gempa semakin melemah. Akibatnya, risiko bencana meningkat drastis dan nyawa masyarakat berada di ujung tanduk.

“Wawonii bukan sekadar pulau. Ia adalah rumah bagi ribuan warga yang hidup dari laut, tanah, dan hutan. Jika hari-hari terakhir pulau ini benar-benar datang, maka kita semua adalah saksi atas tragedi yang sebenarnya dapat dicegah”.

Kini, yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif, tindakan tegas terhadap eksploitasi berlebihan sumber daya alam, dan keberpihakan nyata pada kelestarian lingkungan.

“Jika tidak, setiap gempa kecil akan membawa kita lebih dekat ke gempa besar terakhir, KEHANCURAN TOTAL PULAU WAWONII”.

Tambang Nikel: Janji Ekonomi di Tengah Krisis Ekologis

Beberapa tahun terakhir, Pulau Wawonii menjadi titik panas baru dalam industri pertambangan nikel nasional. Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan anak usaha Harita Group masuk dengan membawa janji pembangunan dan kesejahteraan ekonomi.

Tak dapat dipungkiri, kehadiran investasi pertambangan telah memberikan sejumlah kontribusi ekonomi bagi daerah mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak daerah, Penyerapan tenaga kerja lokal meski sebagian besar untuk pekerjaan non-strategis dan tidak tetap, Pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan akses, jembatan, dan fasilitas umum yang dibangun oleh perusahaan sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial (CSR), kemudian Pertumbuhan usaha kecil di sekitar lokasi tambang, seperti penyewaan rumah, warung, dan jasa transportasi.

Pemerintah daerah menyambut geliat ini sebagai kesempatan untuk mengangkat perekonomian daerah, mempercepat konektivitas antarwilayah, dan mengurangi ketimpangan infrastruktur antar pulau.

Namun, Di Balik Manfaat Itu…

Sayangnya, manfaat ekonomi yang ditawarkan tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan. Hutan-hutan yang dulunya hijau kini dibabat habis. Sumber air bersih mengering. Habitat satwa terganggu. Laut yang menjadi nadi kehidupan nelayan kini tercemar endapan tanah dan limbah tambang. Belum lagi konflik sosial.

Kegiatan tambang tersebut telah menggunduli hutan yang selama ini menjadi penyangga alami terhadap gempa dan tanah longsor. Aktivitas penggalian mengganggu kestabilan tanah, memperbesar risiko kerusakan saat terjadi pergerakan tektonik.

Lebih dari itu, semua kerusakan ini merupakan konsekuensi nyata dari keserakahan industri ekstraktif yang menempatkan keuntungan jangka pendek di atas keselamatan jangka panjang ekosistem dan masyarakat Wawonii.

Aktivitas eksploitasi tambang di pulau kecil ini jelas memperparah krisis lingkungan Pulau Wawonii yang sudah sangat rapuh.

Namun yang paling tragis, ini semua terjadi di tengah fakta bahwa Wawonii adalah pulau kecil yang secara hukum seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Sejatinya seluruh aktivitas penambangan di pulau itu melanggar hukum. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tegas melarang kegiatan tambang di pulau-pulau kecil, yakni pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² dan berpenduduk.

Pasal 23 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa: “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak dapat dilakukan untuk kegiatan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan lingkungan.”

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di Pulau Wawonii. Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii bertentangan dengan hukum.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil dilarang, yang memperkuat perlindungan hukum terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pulau Wawonii, dengan luas hanya sekitar 867 km² dan dihuni ribuan warga, jelas memenuhi kriteria pulau kecil. Artinya, seluruh kegiatan eksploitasi tambang di wilayah ini semestinya dilarang secara mutlak. Namun hingga kini, izin-izin tambang masih diberikan, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat, dengan dalih investasi dan pembangunan. Situasi ini memperlihatkan bagaimana keserakahan industri ekstraktif berkelindan dengan kelonggaran penegakan hukum, mengabaikan hak dan masa depan masyarakat lokal.

Kejadian ini menjadi gambaran nyata pelanggaran hukum tambang di Wawonii yang berlangsung sistematis dan masif.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pulau kecil seperti Wawonii seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian tinggi. Namun hari ini, masyarakat justru harus menyaksikan tanah kelahiran mereka dijual habis-habisan. Regulasi dilanggar, suara protes diabaikan, dan alam Wawonii semakin kehilangan daya tahan terhadap bencana.

Pemerintah perlu segera mengevaluasi seluruh izin tambang di Pulau Wawonii dengan mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan hukum yang berlaku. Tidak cukup hanya menimbang nilai ekonomi jangka pendek. Harus dihitung pula nilai kerusakan ekologis oleh industri ekstraktif, kehilangan mata pencaharian, serta potensi bencana masa depan yang jauh lebih mahal untuk ditanggung.

Jika dibiarkan, Pulau Wawonii bisa menjadi kisah tragis tentang pulau yang dikorbankan atas nama pertumbuhan. Namun jika diselamatkan, Wawonii bisa menjadi contoh keberanian dalam menegakkan hukum, mendahulukan keselamatan warga, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir.

“Wawonii bukan hanya gugusan tanah, tetapi rumah bagi ribuan orang dan ekosistem yang rapuh. Bila negara terus tunduk pada keserakahan industri ekstraktif, maka kita sedang menyaksikan hari-hari terakhir pulau ini. Ini bukan hanya tragedi lokal, tapi kegagalan nasional menjaga keadilan ekologis dan kedaulatan masyarakat pesisir”. (Red)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Gempa BumiheadlineKonawe KepulauanPertambangan NikelWawonii

Related Posts

100 Hari Kepemimpinan Siska-Sudirman: Progresif dan Penuh Terobosan

Sekda Definitif Kota Kendari Segera Dilantik, Siapa Sosok Terpilihnya?

15 Juni 2025
IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

IPPKH Tambang Nikel di Pulau Wawonii Resmi Dicabut

15 Juni 2025
100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua: Di Antara Aksi Nyata dan Kritik Pencitraan

JSI: Kinerja 100 Hari ASR-Hugua Minim Terobosan, Program Kurang Tersosialisasi

14 Juni 2025
Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

13 Juni 2025
Pemkot Kendari Gandeng Hikvision Indonesia Kembangkan Smart City

Pemkot Kendari Gandeng Hikvision Indonesia Kembangkan Smart City

14 Juni 2025
Terobosan Medis: Layanan Bedah Jantung Terbuka Kini Tersedia di Sulawesi Tenggara

Hugua Gagas RS Jantung Oputa Yi Koo Jadi Pusat Medical Tourism di Indonesia Timur

14 Juni 2025
Next Post
Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Jadi Sorotan Forum Internasional

Discussion about this post

Recommended

Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025, Ini Rinciannya

Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025, Ini Rinciannya

2 bulan ago
Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025, Ini Rinciannya

Cara Cek Nomor Porsi dan Jadwal Keberangkatan Haji 2025 Secara Online, Begini Lengkapnya

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version