News
Home / News / Pemkot Kendari Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Pemkot Kendari Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Kebun Raya Kendari. Dok BRIN

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (3/6/2025), yang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari ini dipimpin oleh Ketua DPRD La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala, Wakil Ketua II Irmawati, dan dihadiri Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang membacakan jawaban resmi Wali Kota Siska Karina Imran terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.

Wakil Wali Kota Sudirman menegaskan, pembentukan BRIDA diusulkan melalui revisi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal ini menyusul penetapan Kebun Raya Kendari sebagai kawasan konservasi, penelitian, jasa lingkungan, dan rekreasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Pembentukan BRIDA merupakan langkah penting untuk memaksimalkan potensi riset dan inovasi di daerah. Apalagi, Kebun Raya Kendari kini punya posisi strategis sebagai pusat riset lingkungan,” ungkap Sudirman.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Selain pembentukan BRIDA, Wali Kota Kendari juga mengapresiasi dukungan fraksi DPRD terhadap dua Raperda krusial, yaitu Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Keduanya dinilai sebagai kebijakan strategis untuk menjawab tantangan di tingkat kelurahan dan memperkuat kedaulatan pangan daerah.

“Dengan data kelurahan presisi, kebijakan yang diambil akan jauh lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara cadangan pangan menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi potensi krisis pangan,” lanjut Sudirman.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, empat Raperda yang menjadi agenda pembahasan antara lain:

1. Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

2. Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari

3. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

4. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wakil Wali Kota Kendari juga menyampaikan keterbukaan terhadap masukan dari seluruh fraksi sebagai bentuk komitmen terhadap penyempurnaan regulasi berbasis kebutuhan masyarakat. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Top News

01

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

05

Smelter Nikel Kolaka Resource Industrial Park (KRIP) Mulai Dibangun 2026

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • CA Osasuna vs Levante UDPrimera Division08 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Sociedad de Fútbol vs Girona FCPrimera Division12 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Club Atlético de Madrid vs Valencia CFPrimera Division13 Dec 2025 - 20:00 WIB