KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang melibatkan empat wanita asal Kendari.
Keempatnya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap usai membawa sabu seberat 1,7 kilogram dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Kendari, Sultra.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial SNI (35), WA (34), SE (32), dan SU (41). Mereka dibekuk tim Subdit II Ditresnarkoba di wilayah Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin malam, 12 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
“Dari tangan tersangka, diamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,7 kilogram,” ujar Irjen Dwi dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Penangkapan keempat kurir sabu jaringan internasional ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra.
Saat diamankan, tim menemukan bukti komunikasi langsung antara para tersangka dengan pengendali narkoba yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Mereka mengatur pengiriman sabu ke wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara melalui jalur udara dan darat,” jelas Dwi.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, tim opsnal langsung menyergap mereka saat berada dalam mobil Daihatsu Sigra di Jalan Lawata, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku mengambil sendiri paket sabu dari Malaysia. Mereka terbang menggunakan pesawat ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan jasa travel ke Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Setelah menyeberang ke Pelabuhan Kolaka, mereka kembali menggunakan travel darat menuju Kota Kendari.
“Mereka dijanjikan upah Rp30 juta per orang untuk mengantarkan paket sabu tersebut,” ungkap Kapolda.
Keempat kurir sabu itu kini mendekam di tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Irjen Dwi Irianto.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara yang merambah wilayah Sulawesi.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post