JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendus dugaan praktik kotor di balik program Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Senin (4/5/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kunci untuk membongkar aliran dana yang diduga menyimpang dari tujuan sosialnya.
Dua saksi tersebut adalah Hanafi, pensiunan Bank Indonesia yang pernah menjadi tenaga honorer individu, serta Tri Subandoro, analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang pensiun pada Februari 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak mandek. Penyidik kini menelusuri berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme penyaluran dana CSR hingga potensi penyimpangan yang melibatkan banyak pihak.
Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga melakukan langkah-langkah paksa seperti penggeledahan untuk memburu bukti tambahan.
“Proses ini terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Budi.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama sejumlah anggota DPR RI periode 2019–2024. Dua di antaranya, Satori dan Heri Gunawan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk internal Bank Indonesia dan OJK sebagai pemilik program CSR. Dugaan aliran dana ke sejumlah legislator memperkuat indikasi bahwa program sosial tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar mandatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa setiap pihak yang menerima aliran dana wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Sejumlah nama anggota Komisi XI DPR juga telah dipanggil sebagai saksi, di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, hingga Ahmad Najib Qudratullah.
Keterangan tersangka Satori menjadi pintu masuk terbukanya dugaan skandal ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan seluruh informasi tersebut terus didalami.
KPK menegaskan, penahanan tersangka akan dilakukan jika alat bukti dinilai cukup.
Sementara itu, publik kini menunggu: apakah skandal CSR ini akan menjadi pintu pembuka praktik korupsi yang lebih besar di sektor keuangan dan legislatif? (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment