JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait berakhirnya masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat mendasar karena argumentasi yang disampaikan dinilai lemah dan tidak komprehensif. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa Pemohon gagal menguraikan secara jelas pertentangan norma dalam UU ASN dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian.
“Mahkamah membutuhkan argumentasi yang komprehensif dan terukur untuk menilai ada tidaknya pertentangan dengan konstitusi,” ujar Saldi dalam sidang pleno.
Tak hanya itu, MK juga menemukan adanya kontradiksi dalam petitum permohonan. Di satu sisi, Pemohon meminta agar tidak ada lagi perbedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya jaminan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.
Menurut MK, tuntutan tersebut saling bertentangan. Jika status kepegawaian disamakan, maka kesetaraan kesempatan secara otomatis telah terpenuhi, sehingga permintaan tambahan menjadi tidak relevan.
Lebih jauh, Mahkamah juga menilai permohonan kabur (obscuur), khususnya terkait konsep evaluasi kinerja dalam pemberhentian PPPK yang tidak dijelaskan secara rinci dan terukur.
Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen PPPK. Mereka mempersoalkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dianggap berpotensi menciptakan ketidakpastian karier bagi PPPK serta membuka ruang penghentian kerja tanpa evaluasi objektif.
Namun, MK berpandangan bahwa argumentasi tersebut tidak disusun secara sistematis dan tidak memiliki keterkaitan yang kuat antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan yang diminta (petitum).
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa persoalan PPPK belum dapat diuji secara konstitusional melalui permohonan yang disusun secara tidak matang.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap uji materi harus dibangun di atas dasar argumentasi hukum yang kuat, logis, dan konsisten. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment