BAUBAU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mendeportasi 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan mirip spionase di wilayah Baubau.
Deportasi dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran keimigrasian dan dugaan keterlibatan dalam kegiatan yang membahayakan ketertiban umum.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, ke-31 WNA tersebut masuk menggunakan bebas visa kunjungan dan izin tinggal sementara, namun pergerakan mereka selama di Baubau dinilai tidak lazim.
“Dari hasil penyelidikan kami bersama aparat, aktivitas mereka tidak bisa dijelaskan secara wajar. Ada dugaan kuat mereka tengah mengumpulkan data atau melakukan observasi non-wisata, dan ini berpotensi mengarah pada tindakan spionase,” ujarnya.
Mereka sempat menginap di sebuah wisma di Kecamatan Wolio selama 10 hari dan diketahui melakukan pemetaan serta interaksi intensif dengan beberapa individu lokal tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan, 25 orang di antaranya masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan, sementara 6 lainnya memakai Izin Tinggal Kunjungan.
Mereka memasuki Indonesia secara terpisah, 19 orang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 12 orang lainnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Baubau melalui Bandara Betoambari secara bertahap pada 14 dan 15 Juli 2025.
Keberadaan mereka pertama kali dilaporkan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mereka akhrnya diamankan pada 26 Juli 2025.
Satu Pelaku Sempat Kabur, Diduga Bawa Perangkat Elektronik Khusus
Salah satu dari mereka bahkan sempat melarikan diri ke Kabupaten Bombana, dan saat diamankan ditemukan membawa perangkat elektronik komunikasi khusus. Dugaan sementara, alat tersebut digunakan untuk mengirimkan data secara diam-diam ke luar negeri.
Pihak Imigrasi bersama Polres Muna menyatakan perangkat itu sedang dianalisis oleh tim forensik digital.
“Kami tidak bisa sampaikan terlalu rinci, namun ada indikasi bahwa aktivitas mereka bukan sekadar pelanggaran imigrasi, tapi bisa masuk ranah spionase sipil atau ekonomi,” ungkap Kepala Imigrasi Baubau, Muh Bakri.
Sebagai referensi, Spionase adalah kegiatan memata-matai, mengumpulkan informasi rahasia dari negara, lembaga, atau individu, biasanya untuk kepentingan politik, militer, atau ekonomi. Dalam hukum internasional, spionase sering dianggap tindakan ilegal jika dilakukan oleh agen asing tanpa izin.
Jenis spionase meliputi:
Spionase militer: Informasi pertahanan atau senjata.
Spionase ekonomi: Mencuri teknologi, data industri, atau rahasia dagang.
Spionase politik/sipil: Pemantauan aktivitas tokoh politik, pejabat, atau institusi strategis. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini