KENDARI – Jaringan narkotika yang dibongkar Kepolisian Resor Kota Kendari ternyata telah memasok sabu dalam jumlah jauh lebih besar dari barang bukti yang disita. Polisi memperkirakan jaringan asal Medan, Sumatera Utara, itu telah mengedarkan sekitar 30 kilogram sabu ke Kota Kendari selama dua bulan terakhir. Perkiraan itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Kendari dalam pengembangan perkara yang terus berjalan.
“Dari rangkaian pengiriman tersebut, jumlah sabu yang diperkirakan telah diedarkan mencapai sekitar 30 kilogram,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni. Angka 30 kilogram itu merupakan perkiraan polisi berdasarkan rangkaian pengiriman yang telah terungkap. Angka tersebut hanya didukung satu sumber pemberitaan, sehingga disampaikan sebagai perkiraan polisi, bukan sebagai angka yang sudah pasti.
Jumlah pengiriman yang telah dilakukan jaringan itu masih diperdebatkan. Satu sumber menyebut jaringan tersebut telah delapan kali mengirim sabu ke Kendari. Tiga sumber lain menyebut jumlah pengiriman mencapai 10 kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan pada 2026.
Perbedaan angka delapan dan 10 kali pengiriman ini disajikan apa adanya karena sumber-sumber yang tersedia tidak sepakat. Barang bukti yang berhasil disita polisi dalam pengungkapan ini adalah 17 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 4,7 kilogram.
Gramasi barang bukti itu pun masih diperdebatkan. Dua sumber mencatat berat bruto 4.759,49 gram, sedangkan satu sumber lain mencatat 4.706,49 gram dengan rincian yang konsisten secara matematis. Seluruh sumber sepakat pada pembulatan sekitar 4,7 kilogram. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Dua Tersangka dan Jalur Ekspedisi
Polisi mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan ini, yakni ASH berusia 36 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan MP berusia 29 tahun yang tidak bekerja. ASH tercatat sebagai warga Kecamatan Wua-Wua, sedangkan MP warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Keduanya ditangkap di Hotel Wonua Monapa, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Sabu dari jaringan Medan itu diedarkan di Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat. Kedua kawasan itu menjadi tujuan akhir paket-paket sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pengiriman dilakukan melalui Lion Parcel di kawasan Mandonga. Paket sabu disembunyikan di dalam paket aksesori telepon genggam agar tidak mudah dikenali.
Rangkaian penemuan paket itu berlangsung selama dua hari. Pada 3 November 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas menemukan empat sachet sabu seberat 1.571 gram di kantor ekspedisi. Sehari kemudian, pada 4 November sekitar pukul 14.00 WITA, petugas kembali menemukan delapan sachet seberat 3.128 gram yang dikemas bersama dua paket aksesori telepon genggam.
Penangkapan awal di hotel menemukan lima sachet seberat 7,49 gram. Ketiga temuan itu bila dijumlahkan mencapai 4.706,49 gram.
Satu sumber lain menyebut rangkaian penangkapan yang berbeda dan lebih awal, dengan informasi masyarakat soal transaksi narkotika di kawasan Ranomeeto, penangkapan seorang pria berinisial KS, serta penggeledahan kamar hotel 301 dan 302 yang menemukan sekitar 6 gram sabu. Inisial KS dan MB yang muncul dalam sumber tersebut tidak muncul di tiga sumber lainnya. Karena itu, inisial-inisial tersebut tidak disamakan dengan kedua tersangka ASH dan MP tanpa verifikasi lebih lanjut. Sumber yang sama juga menyebut seorang pria berinisial AS diduga menjadi pengendali lapangan yang bertugas menjemput paket setelah tiba di Kendari.
Aliran Dana dan Modus Ekonomi
Satu sumber menyebut dugaan aliran dana Rp30 juta untuk setiap paket yang tiba di Kendari, yang disalurkan ke pengendali jaringan. Angka itu hanya didukung satu sumber dan belum dikonfirmasi oleh sumber lain. Kedua tersangka, berdasarkan pemeriksaan awal, mengaku memperoleh sabu dari jaringan Medan untuk diedarkan di Kelurahan Gunung Jati dan Kampung Salo. Modus yang dipakai adalah jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kecamatan Kendari,” kata Kasat Narkoba. Pernyataan itu dikutip dari sumber pemberitaan yang meliput konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Pengembangan perkara masih berjalan untuk menelusuri asal narkotika, aliran dana, pengendali utama, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, Isamuddin, menyampaikan hitungan dampak dari barang bukti yang disita. Satu gram sabu berpotensi dikonsumsi lima orang, sehingga 4,7 kilogram sabu yang disita dapat mencegah sekitar 23.500 orang terpapar narkotika. Nilai ekonomi barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Hitungan tersebut hanya didukung satu sumber pemberitaan.
Konferensi Pers dan Penghargaan
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama Polresta Kendari pada Kamis, 5 November 2026. Konferensi pers dipimpin Kapolresta Kendari, Komisaris Besar Polisi Safi’i Nafsikin, didampingi Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin dan Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni. Hadir pula Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan AKP Eko Purwanto serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Inspektur Polisi Dua Efnur Suyono.
Kapolresta menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar selama dirinya menjabat. “Perjuangan kami belum selesai karena jaringan ini lintas provinsi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, termasuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut,” kata Safi’i Nafsikin. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasi mereka.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” ujar Safi’i. Penghargaan bagi personel berprestasi itu menjadi bagian dari konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Pengembangan ke Hulu Jaringan
Polisi menegaskan pengungkapan ini tidak berhenti pada penyitaan 4,7 kilogram sabu dan penangkapan dua tersangka. “Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama. Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” kata Safi’i Nafsikin.
Pengembangan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara hingga Markas Besar Polri. Koordinasi itu bertujuan menelusuri asal narkotika, aliran dana, pengendali utama, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran lintas provinsi tersebut. “Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara lima hingga 20 tahun.

Comment