News Seputar Korupsi Sultra
Home / Sultra / KY Awasi Sidang Korupsi Proyek Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara Senilai Rp8 Miliar

KY Awasi Sidang Korupsi Proyek Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara Senilai Rp8 Miliar

Suasana persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyeret terdakwa AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (12/5/2026). Humas

KENDARI — Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Sulawesi Tenggara melakukan pemantauan langsung terhadap persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyeret terdakwa AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada Selasa (12/5/2026). Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp8 miliar dari total anggaran proyek mencapai Rp9,9 miliar lebih.

Asisten Penghubung KY Sultra, Amrul, mengatakan pemantauan dilakukan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara.

Dugaan korupsi itu dinilai serius lantaran melibatkan pejabat maupun mantan pejabat pemerintah daerah.

“Pemantauan persidangan ini merupakan inisiatif Penghubung KY Sultra karena perkara tersebut menarik perhatian masyarakat, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Mitigasi Inflasi, Kendari dan Baubau Gelontorkan Pangan Murah

Menurutnya, pemantauan dilakukan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung sesuai hukum acara serta menjaga penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Selain mengawasi proses persidangan, Penghubung KY Sultra juga memantau kondisi keamanan dan ketertiban selama sidang berlangsung guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan martabat hakim.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 sebelumnya ramai menjadi sorotan publik karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga bermasalah dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

TPS 3R Belum Berfungsi, DPRD Kolaka Ultimatum PT Antam

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *