Seputar Korupsi Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Skandal Korupsi Nikel Sultra Makin Terbuka, Tersangka HS Segera Diadili

Skandal Korupsi Nikel Sultra Makin Terbuka, Tersangka HS Segera Diadili

Tersangka korupsi nikel Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) saat digelandang oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Puspen

JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diproses di pengadilan.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap 38 saksi dan dua ahli, dokumen-dokumen terkait, barang bukti elektronik, serta hasil penggeledahan yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Kejaksaan, perkara bermula ketika LSO selaku pemilik PT TSHI menghadapi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada negara senilai sekitar Rp130 miliar.

Bahlil Pastikan Regulasi Tambang Tak Diutak-Atik, Gross Split Hanya untuk Migas

Merasa keberatan dengan besaran kewajiban tersebut, LSO diduga mencari jalan keluar dan kemudian berhubungan dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

Dalam pertemuan di kantor Ombudsman, LSO menyampaikan persoalan yang dihadapi perusahaan terkait perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga HS kemudian menyatakan kesediaannya membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap kementerian tersebut melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Dalam proses itu, HS diduga meminta imbalan sebesar Rp1,5 miliar.

Kejaksaan menduga pemeriksaan Ombudsman kemudian diarahkan sedemikian rupa hingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dinilai keliru dan perlu dikoreksi.

Hilirisasi Kelapa dan Kakao: Sulawesi Tenggara Jadi Role Model Pembibitan Nasional

Melalui laporan hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan disebut memperoleh keuntungan karena diperbolehkan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Penyidik juga mengungkap bahwa LSO memperoleh draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia. Draf tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi proses pengambilan keputusan di Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan perusahaan.

Dari hasil penyidikan, HS diduga secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan. Selain itu, ia juga diduga menerima satu unit rumah hunian sebagai bagian dari gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 5 ayat (2), serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

BSPS Sulawesi Tenggara Naik Jadi 10.000 Unit

“Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Mochamad Jeffry dalam keterangan tertulisnya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai dimulainya tahap penuntutan dalam salah satu perkara korupsi sektor pertambangan nikel yang menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut juga menambah daftar panjang persoalan tata kelola industri nikel di Sulawesi Tenggara, salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *