JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan tidak menemukan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim Bareskrim melakukan peninjauan lapangan dan klarifikasi terhadap informasi yang sebelumnya viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan oleh perusahaan tersebut.
“Telah dilaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Brigjen Irhamni dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, saat melakukan peninjauan lapangan dan klarifikasi terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ist
Dalam proses verifikasi, Bareskrim meminta keterangan dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, perangkat desa, hingga melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dipersoalkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan maupun kegiatan produksi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
“Dari hasil verifikasi lapangan, tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP maupun kegiatan produksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Irhamni.
Menurutnya, sebagian aktivitas yang sebelumnya dipersoalkan masyarakat ternyata merupakan bentuk bantuan perusahaan kepada warga setempat. Kegiatan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat untuk mempermudah akses menuju pelabuhan yang digunakan warga.
“Kegiatan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara masih berada dalam wilayah IUP yang sah, sedangkan sebagian kegiatan yang dipersoalkan merupakan bentuk bantuan perusahaan kepada masyarakat atas permintaan warga setempat,” jelasnya.
Meski tidak menemukan adanya pelanggaran hukum, Bareskrim tetap mengambil langkah antisipatif dengan menetapkan lokasi yang sempat menjadi sorotan publik tersebut dalam status quo. Dengan status ini, tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di lokasi dimaksud untuk sementara waktu.
Irhamni menegaskan, apabila perusahaan berencana melanjutkan aktivitas di area tersebut, maka harus terlebih dahulu melakukan relokasi terhadap permukiman warga yang berada di sekitar lokasi.
“Apabila pihak perusahaan akan melakukan aktivitas di lokasi tersebut, harus melakukan relokasi terhadap perumahan warga yang ada di sekitar lokasi tersebut,” tegasnya.
Langkah Bareskrim ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait aktivitas pertambangan PT WIN di Konawe Selatan.
Hasil verifikasi juga menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment